SELATPANJANG, KEPULAUAN MERANTI – RIAU, MEDIALINTASNUSA.COM, Pada Hari Rabu ( 25 / 3 / 21 ) sekitar pukul 09.15 WIB. Ketua DPRD Kab. Kepulauan Meranti telah membuka kegiatan ” Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA ) Inisiatif DPRD Kab. Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan Ruang Rapat Kantor Camat Tebing Tinggi, Kab. Kep. Meranti.
Hadir dalam kegiatan ini, selain Ketua DPRD Kep. Meranti ARDIANSYAH, SH, M.Si, juga dihadiri oleh Bapak Camat Tebing Tinggi, SYAFRIZAL AHMADI, Ketua MUI, Lurah dan kepala desa, tokoh agama, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda. Juga yang dibanggakan hadir Ketua Pusat Studi Industri dan Perkotaan ( PSIP ) Universitas Riau beserta 9 ( sembilan ) orang para dosen dari Universitas Riau sebagai leader penaskah akademik ranperda tersebut.
Ranperda Inisiatif DPRD Kab. Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 yang di Konsultasi Publikkan pada hari ini diantaranya terkait yang pertama yaitu, Rancanagan Peraturan Daerah ( RANPERDA ) Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pondok Pesantren, yang kedua, Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA ) Tentang Meranti Sehat, Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA ) Tentang Kearifan Lokal di Kab. Kepulauan Meranti dan yang Keempat adalah Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA ) Tentang Pemberian dan Penyempurnaan Nama – Nama Jalan Serta Sarana Umum.
Ketua DPRD Kab. Kepulaun Meranti dalam pembukaan secara resmi pada kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah( RANPERDA ) Inisiatif DPRD Kab. Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 ini, mengatakan, ” Konsultasi Publik terhadap Ranperda ini benar – benar menyerap saran dan masukan dari masyarakat. Saya tidak mau Ranperda ini dikatakan Ranperda abal – abal dan atau dikatakan Ranperda bodong. Sehingga konsultasi publik terhadap Ranperda kita ini nantinya menjadi sebuah peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat di jalankan dengan baik untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kab. Kepulauan Meranti secara umum “, jelas Ketua DPRD Kab. Kepulauan Meranti ARDIANSYAH.
” Hari ini kami berharap masukan saran dan pendapat dari bapak – bapak, ibu – ibu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan semua yang hadir dalam penyusunan Naskah Akademik Ranperda Inisiataf DPRD Kab. Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021. Kalau kurang paham berbahasa Indonesia, pakai bahase melayu pun tak ape – ape “, tambah ARDIANSYA, SH, M.Si.
Adapun yang menjadi dasar hukum utama terkait Ranperda Kab. Kepulauan Meranti Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pesantren, diantaranya Selain Pancasila, Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2015, dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Pesantren serta termasuk berbagai peraturan lainnya yang menyangkut di bidang pendidikan umum dan pesantren.
Sementara untuk dasar hukum utama Ranperda Kab. Kepulauan Meranti Tentang Meranti Sehat diantaranya, selain Pancasila, Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU RI No 12 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau, UU RI No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2015, UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138 / MENKES / PB / VIII / 2005 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten / Kota.

Dasar Hukum Ranperda Kab. Kepulauan Meranti Tentang Kearifan Lokal di Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu, selain Pancasila, Pasal 18 ayat ( 6 ) UUD Tahun 1945, UU RI Nomor 12 Tahun 2009, UU RI Nomor 32 Tahun 20014 diubah terakhir dengan UU RI Nomor 9 Tahun 2015, UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Undang – UndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelestarian Tradisi.
Kemudian Dasar Hukum Ranperda Kab. Kepulauan Meranti Tentang Pemberian dan Penyempurnaan Nama – Nama Jalan dan Sarana Umum diantaranya, Selain Pancasila, Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
( RUSTAM )










Komentar