Oleh: Sarpandi
Kepala Biro Infokom Banser Kota Tanjungpinang
OPINI – Pada 27 November 2024, rakyat Indonesia akan kembali menentukan pemimpin daerah mereka melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Momen ini adalah kesempatan penting bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah masa depan daerah masing-masing. Dalam konteks ini, penting bagi setiap kader organisasi, terutama organisasi kepemudaan, untuk menjaga semangat netralitas, profesionalisme, dan integritas.
Sebagai individu, setiap kader organisasi memiliki hak untuk menentukan pilihan politiknya, sesuai dengan yang diyakini dan dianggap terbaik. Hak ini dilindungi oleh hukum, yakni Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk ikut serta dalam pemerintahan dan bebas menyampaikan pilihan politiknya. Kebebasan ini adalah hak dasar yang dijamin, dan tak terkecuali bagi kader dalam suatu organisasi.
Namun, kebebasan memilih tersebut datang dengan tanggung jawab besar, terutama dalam menjaga citra dan netralitas organisasi. Sebagai kader, membawa nama organisasi ke dalam ranah politik praktis bukanlah hal yang bijak, apalagi jika dilakukan untuk tujuan pribadi. Ketika seorang kader menggunakan nama organisasi atau menyebut dirinya sebagai “pimpinan” untuk mendukung atau mengkampanyekan calon tertentu, ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mencederai prinsip netralitas yang dijunjung tinggi oleh organisasi.
Berpolitik untuk Kepentingan Organisasi, Bukan Sebaliknya
Sebagai bagian dari organisasi, setiap kader harus memahami perannya sebagai penjaga nilai dan martabat organisasi. Orientasi yang baik adalah berpolitik demi kepentingan organisasi, bukan menggunakan organisasi sebagai alat politik pribadi. Dengan demikian, kader dapat berperan aktif dalam mendukung tujuan bersama organisasi, bukan kepentingan pribadi.
Organisasi yang sehat adalah organisasi yang netral, profesional, dan berfokus pada tujuan utama, bukan terombang-ambing dalam arus politik praktis. Berpolitik untuk organisasi berarti memikirkan kebijakan yang bisa membawa dampak positif bagi kemajuan organisasi dan anggotanya, serta tetap teguh menjaga nilai-nilai yang dipegang teguh oleh organisasi.
Kader Sebagai Agen Perubahan di Pilkada 2024
Dalam Pilkada 2024 ini, kader organisasi diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang positif di tengah masyarakat. Sebagai bagian dari organisasi kepemudaan, seperti Gerakan Pemuda Ansor, kader bisa mengambil peran sebagai pendorong nilai-nilai demokrasi, mendorong partisipasi pemilih, dan menjaga kondusivitas lingkungan menjelang, saat, dan pasca pemilihan. Kader diharapkan menjadi panutan yang menunjukkan sikap yang profesional, menghormati perbedaan pilihan, dan menghindari penyebaran hoaks atau ujaran kebencian yang dapat merusak suasana Pilkada.
Kader juga dapat mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya menyalurkan hak pilih secara bijaksana dan bertanggung jawab. Pilihan yang tepat bukan hanya ditentukan oleh janji-janji politik, melainkan juga dengan mempertimbangkan rekam jejak dan visi calon pemimpin.
Salam Damai untuk Pilkada 2024
Menjelang hari pemilihan, mari kita berdoa agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan damai, tertib, dan lancar. Setiap individu dan kader organisasi memiliki peran untuk menjaga perdamaian dan keharmonisan. Pilihan kita mungkin berbeda, tetapi tujuan kita sama, yaitu menciptakan masa depan yang lebih baik untuk daerah dan negara.
Sebagai penutup, mari kita sampaikan salam damai dan optimisme untuk Pilkada 2024. Dengan semangat kebersamaan, netralitas, dan integritas, kita berkontribusi dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Selamat menyalurkan pilihan dengan bijaksana!. ***
Komentar