SELATPANJANG, KEPULAUAN MERANTI – RIAU, MEDIALINTASNUSA.COM, Sebagaimana diketahui setelah terjadinya Kesepakatan Bersama Nomor : 001/ PPD – KM / X / 2011 lalu, tertanggal 27 Oktober 2011 antara Pihak Pertama adalah PT.Riau Andalan Pulp And Puper yang berkedudukan di Jakarta juga beralamat di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan Pihak Kedua yaitu Lurah dan Kepala Desa se – Pulau Padang. Tentang Pengelolalaan IUPHHK – HTI PT. RAPP di Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Ternyata sampai saat ini masih banyak lagi lahan / kebun warga masyarakat yang masuk areal konsesi perusahaan belum ada titik terang penyelesaian ganti ruginya oleh pihak perusahaan.
Selama ini kebanyakan warga masyarakat baik secara kelompok tani maupun perorangan yang telah dilakukan penyelesai pembayarannya terhadap lahan / kebun mereka yang masuk didalam wilayah areal operasional PT.RAPP itu adalah dalam bentuk sagu hati dari pihak PT.RAPP.
Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Kepulauan Meranti, Bapak H. Khalid Ali, SE kepada Media Lintas Nusa.com. ” Sampai saat ini, Kelompok Tani Aris Fadillah Kelurahan Teluk Belitung, Kec. Merbau yang berjumlah sebanyak 25 KK / orang yang sudah sangat lama sebelum saya menjadi Anggota DPRD lagi, sampai detik ini belum ada penyelesaian realisasi pembayaran ganti ruginya dari Pihak PT RAPP wilayah operasional Pulau Padang.
Saya sering berkoordinasi dengan pihak perusahaan, agar penyelesaian pembayaran ganti ruginya dari pihak perusahaan dengan warga masyarakat Kelompok Tani Aris Fadillah Kelurahan Teluk Belitung ini terselesaikan dengan baik dan harmonis”, Kata Wakil Ketua DPRD Kab. Kepulauan Meranti dari Fraksi PDI – P ini.
” Memang sudah ada duduk bersama dengan pihak perusahaan tetapi warga masyarakat Kelompok Tani Aris Fadillah Kelurahan Teluk Belitung ini, merasa keberatan baik moril maupun materil jika penyelesaiannya dari Pihak Perusahaan PT.RAPP Wilayah Operasional Pulau Padang ini dalam bentuk sagu hatinya”, Papar Bapak H. Khalid Ali,SE, Senin ( 15/2/21 )
H. Khalid Ali juga menambahkan,” semoga pihak perusahaan dapat secepatnya menyelesaikannya dengan mengakomodir dan merealisasikan hajat Kelompok Tani Aris Fadillah Kelurahan Teluk Belitung. Termasuk terhadap lahan dan atau kebun warga masyarakat yang lainnya baik secara kelompok Tani lainnya dan atau milik perorangan yang sampai saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya. Sehingga terwujudnya harmonisasi antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan sebagaimana yang diharapkan “, Tutup Wakil Ketua DPRD Kab. Kepulauan Meranti dari Fraksi PDI – P ini kepada Media Lintas Nusa.com. diruang kerjanya.
Media Lintas Nusa.Com mencoba untuk mengkonfirmasi hal terkait dengan Pihak Perusahaan PT.RAPP melalui telpon WA Bapak Saman, Rabu ( 17/2/21 ) sekitar Pukul 09.00 WIB tetapi tidak diangkat.
Disinggung soal pemberitaan terkait hal tersebut diatas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Kepulauan Meranti saat dimintai tanggapannya terkait persoalan adanya lahan warga masyarakat dan atau kelompok tani yang masuk di areal konsesi PT.RAPP Pulau Padang yang masih ada belum direalisakan pembayar ganti ruginya, mengatakan kepada media ini.
” Pihak Perusahaan dan Warga Masyarakat dan atau kelompok tani terkait agar dapat mengambil jalan tengah. Artinya warga masyarakat atau kelompok tani dapat diuntungkan sesuai kepemilikan lahan mereka dan pihak perusahaan dapat melakukan investasinya dengan baik “, Tanggap Bapak H. Irmansyah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Kepulauan Meranti Kepada Media Lintas Nusa.Com diruang kerjanya sekitar pukul 11.05 WIB. ( RUSTAM )







Komentar