SELATPANJANG, KEPULAUAN MERANTI – RIAU, MEDIALINTASNUSA.COM, Pantauan medialintasnusa.com, Pada Hari ini ( 15 / 3 / 21 ) Wakil Ketua DPRD Kab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, ISKANDAR BUDIMAN, SE melaksanakan kegiatan kunjungan kerjanya dalam reses masa sidang ke – II Tahun 2021.
Pantauan medialintasnusa.com, kegiatan reses yang dilakukan ISKANDAR BUDIMAN, SE selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Kepulauan Meranti dari Fraksi Partai Golongan Karya ( Golkar ) pada masa sidang ke – II Tahun 2021 ini adalah bersama warga masyarakat di Desa Banglas, yang berlokasi di rumah Kediaman BAPAK AZMI Alias EBO Jl. Nikmatullah Desa Banglas, Desa Banglas Barat dan Kelurahan Selatpanjang Timur di rumah kediaman BAPAK JANG, Kel. Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kab. Kepulauan Meranti yang tetap mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker dan jumlah peserta reses juga tidak melebihi dari 50 ( lima puluh ) orang. Yang dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat tokoh – tokoh perempuan dan tokoh pemuda.]

Dalam sambutannya ISKANDAR BUDIMAN, SE, menyampaiakan, ” reses merupakan agenda wajib anggota dewan kembali ke daerah pemilihannya ( dapil ) untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam setiap tahunnya secara rutinnya. Dan usulan dari masyarakat pada hari ini baik seperti tenda dan kursi untuk kematian dan pembangunan fisik seperti jalan dan atau yang yang sangat penting, akan saya masukkan dalam aspirasi saya.
Saya reses hari ini bertemu bapak – bapak dan ibu – ibu serta saudara – saudara saya untuk kita bisa berdiskusi dan bersilaturahmi terutama untuk menyerap aspirasi dari bapak – bapak dan ibu – ibu serta saudara – saudara saya apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yang prioritas. Akan saya usulkan dengan tulus agar dapat terealisasi sebagaimana yang diharapkan ” , jelas ISKANDAR BUDIMAN, SE saat reses di rumah kediaman BAPAK JANG Jl. Pembangunan III Kel. Selatpanjang Timur sekitar pukul 16.20 WIB.
Saat dikonfirmasi Ketua DPD Partai Golongan Karya ( Golkar ) Kab. Kepulauan Meranti ini, mengatakan, ” pada prinsipnya apa yang menjadi usulan dan aspirasi warga masyarakat Desa Banglas, Desa Banglas Barat, dan Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi pada reses hari ini sangat saya dukung dan akan saya perjuangkan sepenuhnya dengan tulus dengan harapan bisa terealisasi dengan baik dengan masa pemerintahan Bapak Bupati kita yang baru ini.

Saya sangat mendukung sepenuhnya, apa yang telah di usulkan terhadap skala prioritas dari aspirasi masyarakat pada hari ini. Termasuk usulan pembangunan yang bermanfaat bagi kebutuhan dan kepentingan orang banyak. Apalagi aspirasi dan usulan pembangunan yang dapat mendukung program – program dan kerja dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, khususnya Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Meranti, agar daerah kita ini makin sejahtera dan menjadi daerah yang maju
Tetapi perlu saya ingatkan juga, bahwa saat ini APBD kita saat ini belum mampu untuk memenuhi semua keinginan dari semua aspirasi masyarakat, baik dalam bentuk usulan pembangunan dari pemerintah desa – maupun dari kelurahan dan pemerintah kecamatan tidak semuanya dapat dipenuhi dan direalisasikan. Hal ini juga, saya harap dapat dimaklumi dengan lapang dada oleh semua kita.

Ditambah lagi saat ini, kita berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid – 19 yang melanda dunia, begitu juga yang di alami Bangsa kita yang sangat berdampak pada semua sisi kehidupan, termasuk kita di Kab. Kepulauan Meranti. Dan mari kita do’akan, wabah pandemi Covid – 19 yang sedang melanda bangsa dan negeri kita serta dunia ini, cepat berakhir sehingga kita bisa normal kembali dalam semua aktivitas kita sebagaimana sebelumnya. Sehingga pemulihan ekonomi dalam kehidupan sehari – hari yang sangat memprihatinkan kita semua selama pandemi Covid – 19 ini dapat pulih kembali dan makin membaik.
Dampak akibat pandemi ini, sungguh sangat luar biasa yang menyebabkan merosotnya perekonomian semua lapisan masyarakat. Sehingga roda perekonomian masyarakat pada semua aspek kehidupan secara nyata turun drastis dan sangat mengkhawatirkan kita. Ini juga yang menjadi beban pemikiran kita di DPRD ” jelas ISKANDAR.

” Sehingga semua program – program yang sudah banyak kita rencanakan dan kita usulkan tahun lalu baik berbentuk kegiatan dan pembangunan fisik yang tidak dapat kita realisasikan. Walau sudah saya masukkan dalam buku lintang APBD kita, lantaran tidak ada uangnya untuk membiayai kegiatan dan program yang kita usulkan tersebut, akibat pandemi Covid – 19 ini. Saya harap sekali lagi agar masyarakat dapat benar – benar untuk menyadari dan memahaminya dengan berlapang dada “, tambah Ketua Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPD Partai Golongan Karya ( Golkar ) Kab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, ISKANDAR BUDIMAN, SE.
Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan warga masyarakat konstituennya yang dilaksanakan rutin secara berkala dalam setiap tahunnya. Karena sudah menjadi salah satu agenda wajib bagi Anggota DPR / DPRD diluar masa sidang dan atau diluar gedung. Yang bertujuan untuk bertemu masyarakat konstituennya untuk menampung, menyerap dan menindaklanjuti informasi serta aspirasi dari warga konstituennya yang diwakili para legislatif di daerah pemilihan ( dapil ) mereka masing – masing. Reses juga bertujuan memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada warga masyarakat konstituennya sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Hasil dari usulan warga masyarakat konstituennya kepada anggota DPR / DPRD ini pada saat reses, tidak sekedar hanya untuk diterima dan ditampung belaka. Tetapi menjadi keharusan untuk diwujud dan realisasikan sebagai bentuk respon terhadap kebutuhan urgen masyarakat. Karena reses juga selain untuk mengawal program pemerintah di daerah pemilihannya, juga bertujuan untuk menyerap informasi / pengaduan konstituennya serta mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dimana istilah ” reses ” ini sudah terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 162 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 25 Tahun 2004.
Sedangkan kegiatan reses diamanahkan sesuai dasar hukum antara lain, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Dearah, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan dan Undang masyarakat, epublik Info ne suka Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawatan Rakyat ( MPR ), Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ).
Kita berharap semoga semua anggota DPR / DPRD kita dalam melaksanakan kegiatan resesnya, dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab secara moral dan politis untuk mewujud dan merealisasikan apa yang sudah menjadi aspirasi masyarakat, khususnya konstituen mereka dari daerah pemilihannya masing – masing dengan bukti nyata sebagai perpanjangan tangan masyarakat.
( RUSTAM )










Komentar