oleh

ADVERTORIAL : Lantik BPD se-Kab. Kepulauan MerantiBupati Meranti H. MUHAMMAD ADIL, SH Ingatkan, “BPD Jangan Main Mata Sama Kadis”

SELATPANJANG, KEPULAUAN MERANTI – RIAU, MEDIALINTASNUSA.COM, Hari Ini Jum’at ( 26 / 3 / 21 ) Bupati Kepulauan Meranti Melantik dan mengukuhkan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) se – Kab. Kepuluan Meranti di Halaman Kantor Bupati Meranti Jl. Dorak Selatpanjang.

Pelantikan BPD se – Kab. Kepulauan Meranti pagi ini dihadiri oleh Bapak Sekda Dr. H. KAMSOL bersama semua Asisten, Kabag, Kakan, Kaban, Kadis, TNI / POLRI, Camat dan Lurah serta Kepala desa se – Kab. Kepulauan Meranti.

FOTO KADIS PMD H. IRMANSYAH, M.Si SAAT MENANDATANGANI BERITA ACARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI JABATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) SE KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI MASA BHAKTI 2021 – 2027 DI HALAMAN KANTOR BUPATI JL. DORAK SELATPANJANG ,JUM’AT PAGI ( 26 / 3 / 21 )

Usai Pelantikan BPD didepan kantor bupati, Bupati Kepulauan Meranti mengingatkan para BPD yang baru saja dilantik dan dikukuhkan ini ” untuk tidak bermain mata sama kepala desa, BPD itukan mengawasi, maka diharapkan BPD itu benar – benar lebih selektif tentang program – program di desa. BPD juga kita harapakan dapat mengawasi program – program dari Kabupaten betul – betul sampai di desa.

FOTO BERSAMA BUPATI KEPULAUAN MERANTI H. MUHAMMAD ADIL, SH, SEKDA MERANTI, Dr. H. KAMSOL, BERSAMA SELURUH PEJABAT HORIZONTAL DAN VERTIKAL DI LINGKUP PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI USAI PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI JABATAN BPD SE KAB. KEPULAUAN MERANTI

BPD harus tetap mengikuti semua aturan – aturan dan ketentuan hukum yang berlaku saja. BPD diharapkan benar – benar dapat sebagai mitra kepala desa untuk bisa mengawasi program – program kepala desa. BPD tidak boleh memegang jabatan lebih dari 2 ( dua ) jabatan yang mengikatnya. Kalau ada yang lebih dari 2 ( dua ) jabatannya, maka harus bersedia mundur dari salah satu jabatannya. Sehingga BPD menjadi lebih fokus dan lebih maksimal dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kerjanya sebagai Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) “, jelas Bupati H. MUHAMMAD ADIL, SH saat dikonfirmasi awak mmedia.

FOTO BUPATI MERANTI H. MUHAMMAD ADIL,SH SAAT MEMANDU PENGAMBILAN SUMPAH JANJI JABATAN BPD SE KAB. KEPULAUAN MERANTI MASA BHAKTI 2021 – 2027 DI HALAM KANTOR BUPATI JUM’AT PAGI ( 26/3/21 )

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di era otonomi daerah. BPD berfungi menetapkan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD Memiliki kewenangan membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa serta menggali, menampung, merumus dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

FOTO SAAT PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI JABATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) SE – KAB. KEPULAUAN MERANTI MASA BHAKTI 2021 – 2027

Sementara yang menjadi hak BPD adalah meminta keterangan / penjelasan kepala desa dan menyampaikan pendapat dan keanggotaan BPD mempunyai hak yaitu, hak untuk mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul saran dan pendapat, hak memilih dan dipilih serta hak mendapatkan tunjangan.

Adapun yang menjadi dasar hukum BPD ini adalah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonedia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ). Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 adalah aturan pelaksanaan dari Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 30 Desember 2016 dan diundangkan dalam BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89 pada 10 Januari 2017.

( RUSTAM )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *