oleh

PR Besar Bagi Bupati dan Wakil Bupati H. Muhammad Adil, SH dan H. Asmar “PT.RAPP Milik SUKANTO TANOTO Masih Banyak Belum Selesaikan Ganti Rugi Lahan Warga Masyarakat”

SELATPANJANG, KEPULAUAN MERANTI-RIAU, MEDIALINTASNUSA.COM, Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, PT Riau Andalan Pulp And Puper ( RAPP ) yang merupakan Anak Perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Ltd dan anggota Royal Golden Eagle, Grup Milik SUKANTO TANOTO, ” masih banyak belum selesaiakan ganti rugi lahan / kebun kepada semua warga masyarakat pemilik lahan dan atau kebun baik secara kelompok tani dan atau milik perorangan yang masuk didalam wilayah areal operasional perusahaan ( PT.RAPP ) di Pulau Padang, Kab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Tentuanya persoalan ini, harus menjadi pekerjaan rumah ( PR ) buat Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti yang baru Bapak H. Muhammad Adil, SH dan H. Azmar yang diharapkan masyarakat juga menjadi skala prioritas untuk dituntaskan secara serius dalam waktu yang cepat, karena ini merupakan dan menyangkut hajat dan kepentingan masyarakat.

Terkait hal ini, sudah beberapa kali medialintasnusa.com memberitakannya, dalam memberi dan menyampaikan informasi serta aspirasi masyarakat dalam problematika tersebut.

Salah seorang pemilik lahan kebun yang masuk diaeral konsesi PT.RAPP Pulau Padang, Kab. Kepulauan Meranti.

Abu Samah sangat kecewa dengan pihak PT.RAPP sebagaimana dirinya memberikan keterangan kepada medialintasnusa.com

” lahan saya yang masuk di areal konsesi perusahaan ( PT.RAPP ) menurut peta dari pihak perusahaan berdasarkan hasil Berita Acara Survey Bersama, tertanggal 30 Januari 2014 yang dibuat pihak perusahaan dengan menyatakan bahwa lahan saya sebagai hutan muda dengan luas 11.58 Hektar”, kata Samah.

” Padahal lahan saya ini dulunya sudah pernah panen menghasilkan. Sudah dapat saya panen sebanyak 2 ( dua ) kali panen.

Panen pertama saya menghasilkan lebih kurang 1.000 tual sagu sekitar Tahun 2010 lalu dan pada panen yang kedua saya menghasilkan 900 tual sagu yang dapat membiayai kebutuhan hidup keluarga saya. Tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian pembayarannya dari pihak perusahaan.

Karena saya tidak pernah diundang pihak perusahaan terkait lahan saya tersebut, maka saya serah kuasakan untuk dapat diurus ganti ruginya dari pihak perusahaan “, jelas Abu Samah.

FOTO : RISALAH PERTEMUAN PIHAK SAMAH DENGAN PIHAK PERUSAHAAN, PADA JUM’AT, 2 MEI 2014 LALU. DIMANA PIHAK SAMAH BELUM SEPAKAT HASIL SURVEY BERSAMA YANG TELAH DITETAPKAN PIHAK PT.RAPP TERHADAP LAHANNYA YANG SAMPAI HARI INI BELUM ADA PENYELESAIANNYA

Berdasarkan data yang dihimpun medialintasnusa.com, Pada Hari Jum’at, 2 Mei 2014 bertempat di Pangkalan Kerinci telah dilakukan pertemuan dengan perwakilan / Penerima Kuasa dari Samah, Dewan dan Mecu dengan pihak perusahaan ( PT.RAPP ).

Dalam Risalah Pertemuan tersebut yang menjadi catatan pertemuan yakni pada poin angka 2 ( dua ) yang menyatakan Perwakilan / Penerima Kuasa belum sepakat dengan peta hasil survey bersama an. Samah.

Dan pada poin angka 4 ( empat ), Perwakilan / Penerima Kuasa mengajukan nilai sagu hati untuk lahan an. Samah sebesar Rp. 8.000/Meter.

Dimana Risalah Pertemuan tersebut, ditandatangani oleh Pihak Perusahan yang diwakili oleh HESTA dan Perwakilan / Penerima Kuasa an.Samah saat itu adalah Ismail.

Ternyata sampai hari ini tidak dipedulikan pihak PT.RAPP Milik SUKANTO TANOTO. Bak kata pepatah ” ANJING MENGGONGGONG, KAFILAH TETAP BERLALU ”

Beberapa tahun sesudah terjadinya Risalah Pertemuan diatas, Pihak Samah menyampaikan surat kepada pihak PT.RAPP.

Lalu kemudian pihak PT .RAPP pun memberikan surat balasan yang ditandatangani oleh Estate Manager PT.RAPP Pulau Padang, SUMARDI HARAHAP yang ditujukan Kepada Samah, dengan No : 01/RAPP/POD/XII/2016, Tertanggal 20 Desember 2016. Perihal : Surat Balasan. Dengan isi surat tersebut sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 4 November 2016, kami PT.Riau Andalan Pulp And Puper ( PT.RAPP ) menanggapi surat Saudara dan menyatakan hal – hal sebagai berikut :

1. Bahwa PT.RAPP memiliki alas hak yang sah dan kuat atas lahan sebagaimana Saudara klaim, yang mana lahan tersebut masuk didalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri ( IUPHHK – HTI ) PT. Riau Andalan Pulp And Puper dengan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 180/Menhut – II/2003 Tanggal 21 Maret 2013,

2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Survey Bersama tertanggal 30 Januari 2014, yang ditandatangani oleh Humas PT.RAPP, Sdr. Samah, serta saksi Syahbuddin dan Hazid, vegetasi yang terdapat di areal yang Saudara klaim tersebut adalah hutan muda dengan luas 11.58 Hektar, dan bukan perkebunan sagu seluas 19 Hektar sebagaimana Saudara dalilkan,

3. Bahwa sesuai dengan kebijakan Perusahaan PT.RAPP tidak akan melakukan sagu hati terhadap lahan dengan vegetasi hutan muda, sebaliknya PT.RAPP sangat terbuka untuk melakukan saguh hati terhadap lahan kebun selama memenuhi dokumen legalitas yang dipersyaratkan,

4. Kami berharap Sdr. Samah dapat menghormati keadaan – keadaan tersebut diatas sebagaimana mestinya.

Apabila Saudara tetap bersikeras dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka Kami akan menempuh langkah – langkah yang diperlukan, termasuk menempuh langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Demikian surat ini Kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.

Itulah isi surat balasan dari Pihak PT.RAPP Milik SUKANTO TANOTO ini, terkait lahan Samah.

” Saya sangat kecewa menerima surat balasan dari Estate Manager PT.RAPP Pulau Padang saat itu.

” Padahal saya telah mengolah lahan itu untuk menanamkan sagu / rumbia untuk saya jadilan kebun sejak Tahun 1984 sampai Tahun 2000 lalu dengan berulang alik saat itu saya masih menggunakan sampan dayung. Sampai sekarang belum dibayarkan pihak PT.RAPP Pulau Padang itu.

Intinya saat itu saya tidak mau terima lahan saya itu dibayar dengan ketentuan saguh hati dari pihak PT.RAPP Pulau Padang seharga Rp. 150 / Meter ( SERATUS LIMA PULUH RUPIAH PER METER ) “, ungkap Samah sangat kesal kepada medialintasnusa.com, Minggu ( 28/2/21 ) dirumah kediamannya Jl. Perumbi Melayu, Banglas, Selatpanjang sekitar pukul 20.00 WIB.

Warga masyarakat hanya membutuhkan masuk diakal lah dalam nilai sagu hati terhadap lahan mereka, bukan malah langsung ditentukan pihak perusahaan senilai, Rp. 150,- per meter sebagaimana ketentuan yang ditetapkan perusahaan. Hal inilah yang menimbulkan problema selama ini.

Untuk tindak lanjut pemberitaan ini dan demi keseimbangan publik, medialintasnusa.com mengkonfirmasi terkait hal diatas ke pihak Perusahaan, melalui telpon WA Bapak Saman, Pada Senin ( 1/3/21 ) sekitar pukul 09.22 WIB.Tetapi sayangnya Pak Saman yang saat dihubungi berada di Kerinci tidak mau menjawab dan langsung mengatakan ,” kalau teman media sama pak Eri aja koordinasinya ya” kata Saman.

Selanjutnya medialintasnusa.com langsung menghubungi pihak Humas PT.RAPP Pulau Padang, Bapak Erik melalui telpon WA nya, sekitar pukul 09.24 WIB sebagaimana yang diarahkan Pak Saman, namun juga sangat disayangkan hanya berdering tidak diangkat. Sehingga tidak bisa dikonfirmasi terkait hal diatas.

Kekecewaan warga kelompok tani terkait lahannya yang masuk di areal konsesi PT. RAPP P ini juga di sampaikan Wakil Ketua DPRD Kab. Kepulauan Meranti, Bapak H. Khalid Ali, SE pada pemberitaan sebelumnya yang mengatakan , ” Bahwa sampai saat ini, lahan Kelompok Tani Aris Fadillah Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, belum juga ada penyelesaian pembayaran ganti rugi dari Pihak PT.RAPP Wilayah Operasional Pulau Padang.

Karena yang menjadi keberatan warga kelompok ini, baik secara moril maupun materilnya adalah dalam bentu sagu hati oleh pihak perusahaan “, papar Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI – P ini, H. Khalid Ali,SE.

” semoga pihak perusahaan secepatnya bisa mengakomodir dan merealisasikan hajat Kelompok Tani Aris Fadillah Kelurahan Teluk Belitung, Kec. Merbau.

Termasuk terhadap lahan dan atau kebun warga masyarakat lainnya baik secara kelompok tani dan atau milik perorangan yang sampai saat ini ada titik terang penyelesaian. Sehingga terwujudnya harmonisasi antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan sebagaimana yang diharapkan “, Jelas H. Khalid Ali.

Termasuk, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Kepulauan Meranti, Bapak Drs. H. Irmansyah, juga menitik beratkan, dengan menjelaskan ” Agar pihak perusahaan PT.RAPP Pulau Padang dengan warga masyarakat dan atau kelompok tani terkait, agar mengambil jalan tengah.

Artinya warga masyarakat dapat diuntungkan sesuai kepemilikan lahan mereka dan pihak perusahaan dapat melakukan investasi dengan baik “, Kata H. Irmansyah pada pemberitaan sebelumnya beberapa waktu lalu saat ditemui medialintasnusa.com.

Sudah semestinya apa yang dikatakan Kadis LHK Kab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, H. Irmansyah diatas terkait hal ini, menjadi acuan dan pedoman bagi pihak perusahaan. Karena masyarakat tentunya pemilik lahan sangat sadar dan sangat mau untuk di selesaikan dengan duduk semeja apa bila untuk mewujudkan penyelesaian secara jalan tengah secara musyawarah mufakat yang harus disepakati seperti yang diinginkan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Kepulauan Meranti , H. Irmansyah ini.

Sehingga warga masyarakat pemilik lahan bisa merasa tidak dirugikan dari realisasi pembayaran ganti rugi dan atau saguh hati oleh pihak PT. RAPP milik SUKANTO TANOTO ini.

(RUSTAM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *