oleh

PT.RAPP MILIK SUKANTO TANOTO, “Belum Selesaikan Ganti Rugi Semua Lahan Milik Warga di Areal Konsesi Perusahaan”

SELATPANJANG, KEPULAUAN MERANTI – RIAU, MEDIALINTASNUSA.COM, Terbukti sampai saat ini bahwa PT.RAPP Milik Sukanto Tanoto yang beroperasi di Pulau Padang, Kab. Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang memiliki Luas Areal Konsesi Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 327 / Menhut – II / 2009 tanggal 12 Juni 2009 seluas lebih kurang 41.205 Ha, sebagaimana tertuang dalam Kesepakan Bersama dengan Nomor : 001/ PPD – KM / X / 2011, Pada 27 Oktober 2011 sepuluh tahun lalu.

Sudah sekian tahun PT. RAPP Milik Sukanto Tanota ini beroperasi di Pulau Padang, Kab. Kepualuan Meranti, Prov. Riau, masih belum menyelesaikan semua pembayaran ganti rugi lahan warga masyarakat yang masuk wilayah areal konsesinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Lintas Nusa.Com dengan salah seorang pemilik lahan pribadinya yang masuk di areal konsesi perusahaan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pusahaan PT.RAPP Milik Sukanto Tanoto ini.

” Lahan saye tidak ade dibayo dari pihak perusahaan PT.RAPP sampai lah sekarang. Dulu pernah pihak perusahaan mau membayokannye dalam bentuk sagu hati tapi saye menolaknye “, kata Abu Samah saat jumpai di Selatpanjang Kamis ( 18/2/21 ) sekitar pukul 16.30 WIB.

Abu Samah juga menambahkan, ” Ape lagi kite masyarakat kecil, tak mungkin selame ini kite ngurus ini saje. Berurusan dengan pihak perusahaan, macam bola kite dibuatnye, oper same oper sini “, tambah Abu Samah.

Wakil Ketua DPRD Kab. Kepulauan Meranti, Bapak H. Khalid Ali, SE pada pemberitaan Media Lintas Nusa.Com sebelumnya, juga menjelaskan, ” Bahwa sampai saat ini, lahan Kelompok Tani Aris Fadillah Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, belum juga ada penyelesaian pembayaran ganti rugi dari Pihak PT.RAPP Wilayah Operasional Pulau Padang.

Karena yang menjadi keberatan warga kelompok ini, baik secara moril maupun materilnya adalah dalam bentu sagu hati oleh pihak perusahaan “, papar Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI – P ini, H. Khalid Ali,SE.

” semoga pihak perusahaan secepatnya bisa mengakomodir dan merealisasikan hajat Kelompok Tani Aris Fadillah Kelurahan Teluk Belitung, Kec. Merbau.

Termasuk terhadap lahan dan atau kebun warga masyarakat lainnya baik secara kelompok tani dan atau milik perorangan yang sampai saat ini ada titik terang penyelesaian. Sehingga terwujudnya harmonisasi antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan sebagaimana yang diharapkan “, Jelas H. Khalid Ali.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Kepulauan Meranti, Bapak Drs. H. Irmansyah, juga berpendapat arif dan bijaksana yang menyarankan, ” Agar pihak perusahaan PT.RAPP Pulau Padang dengan warga masyarakat dan atau kelompok tani terkait, agar mengambil jalan tengah.
Artinya warga masyarakat dapat diuntungkan sesuai kepemilikan lahan mereka dan pihak perusahaan dapat melakukan investasi dengan baik “, saran H. Irmansyah.

Saran dari Kadis LHK Kab. Kepulauan Meranti H. Irmansyah diatas, mesti menjadi perhatian dan mendapat respon positif bagi pihak perusahaan ( PT.RAPP ) Milik Sukanto Tanoto ini. ( RUSTAM )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *