Dari 88 KSPN tersebut pemerintah memprioritaskan pengembangan kawasan destinasi pariwisata pada 25 daerah. Kemudian dari 25 KSPN difokuskan menjadi 10 KSPN Prioritas, antara lain, Danau Toba, Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Pulau Seribu, Borobudur, Bromo, Mandalika, Labuhan Bajo, Wakatobi, dan Morotai.
Kemudian berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Nomor S-54/Menko/Maritim/VI/2016 ditetapkan 5 KSPN Prioritas sampai akhirnya menjadi 3 KSPN Prioritas sampai tahun 2019. 3 KSPN Prioritas ini ialah Danau Toba, Borobudur, dan Mandalika.
Dengan ditetapkannya Mandalika sebagai KEK, maka pemerintah akan memberikan fasilitas dan insentif tertentu, yang mempermudah proses investasi dan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Antara lain, berupa kemudahan perizinan, keringanan perpajakan, kepabeanan, dan cukai, lalu-lintas barang baik ekspor maupun impor tanpa pungutan, aturan keimigrasian yang khusus, kemudahan izin keternagakerjaan dan aturan pertanahan yang memungkinkan Hak Pakai lahan atau bangunan diperpanjang hingga 80 tahun.
Bicara konsep KEK, sebenarnya Indonesia telah mulai menerapkan strategi ini sejak 1970-an. Didorong oleh kisah sukses penerapan program KEK di banyak negara, utamanya di China, Indonesia sejak di zaman Orde Baru telah menjadikan daerah Batam, Bintan, dan Karimun sebagai proyek percontohan.
Sekalipun realisasi konsep KEK nisbi telah dimulai sejak era awal Pemerintah Soeharto, strategi ini baru tampak mulai mengemuka kuat semenjak Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan mulai terlihat dijalankan serius di era Pemerintahan Joko Widodo.
Hingga kini dari 11 daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai KEK, empat di antaranya ditetapkan sebagai KEK Pariwisata. Keempat KEK Pariwisata tersebut adalah Mandalika, Tanjung Lesung, Tanjung Kelayang, dan Morotai.







Komentar