Kontruksi Regulasi dan Fasilitas Infrastruktur
Menimbang posisinya yang strategis dalam konteks geo-traveling sebagai tetangga dekat Pulau Bali, Mandalika melalui Peraturan Pemerintah 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika ditetapkan sebagai KEK (Kawasan Ekonomi Khusus).
Regulasi ini merupakan amanat dari Undang-undang 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Merujuk Pasal 4 Peraturan Pemerintah 52 Tahun 2014, pengembangan KEK Mandalika difokuskan pada kegiatan utama di zona pariwisata.
Selain itu, pembangunan KEK Mandalika termasuk dalam Proyek Strategis Nasional, yang didasarkan pada Peraturan Presiden 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dasar kontruksi hukum lainnya ialah, Instruksi Presiden 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Nawa Cita menempatkan pariwisata menjadi salah satu program prioritas nasional.
Menurut Peraturan Pemerintah 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, di seluruh wilayah Indonesia terdapat 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).







Komentar