oleh

Pemkab Anambas Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa

Anambas.medialintasnusa. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) laksanakan  sosialisasikan pengelolaan keuangan desa/dana desa. Kegiatan tersebut juga disejalankan dengan penyerahan  Surat Himbauan (Pamplet) Komisi Pemberantasan Korupsi kepada seluruh kepala desa serta Badan Pemberdayaan Desa.
Bupati KKA Abdul Haris,SH mengatakan,  sesuai Undang-Undang No 6 tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan desa, maka kewenangan desa ditugaskan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Desa merupakan pemerintah yang terendah dan mempunyai hak dan mempunyai tugas menjalankan pemerintahan. Namun ini harus didukung, karena kewenangannya diserahkan oleh pemerintah kabupaten, dan sudah diatur dalam UU desa.

“Demikian disampaikan Haris, dalam sambutannya saat membuka sosialisasi pengelolaan keuangan desa di Aula Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS), Selasa (31/1).

Orang nomor satu KKA itu mengungkapkan, jika pengawasan terhadap pengelolaan dana desa se Kabupaten Anambas perlu dilakukan. Mengingat tingginya dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat. Bahkan, dia mewacanakan agar Inspektorat meng-audit pengelolaan keuangan desa.

“Pengawasan dalam pengelolaan dana desa sangat dibutuhkan, agar aparatur desa berhati-hati dan tertib administrasi, serta dana desa itu diprioritaskan untuk pembangunan kebutuhan masyarakat desa. Mungkin belakangan ini Inspektorat tidak turun ke desa, namun kami akan wacanakan, agar Inspektorat meng-audit penggunaan dana desa,” bebernya.

Haris menegaskan,   pemerintahan desa dan pemerintah kabupaten agar bersinergi membangun desa. Pasalnya, kewenangan pembangunan desa sudah disusun dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Apalagi saat ini Perhatian Pemerintah Pusat sudah menumpuk di desa. Oleh karena itu, apa yang menjadi kewenangan pemerintahan desa mohon disinergikan dengan program kabupaten, supaya tidak ada tumpang tindih. Kita harus bersatu membangun daerah ini, jadi program pembangunan harus dimecingkan antara desa dan kabupaten,” tukasnya.

Pada kesempatan itu  Haris juga berpesan agar menghindari kepentingan pribadi, karena penggunaan dana desa ini juga sudah disorot aparat hukum. “Saya tidak mau, kedepan banyak kepala desa yang bermasalah. Maka dari itu, harus tertib administrasi. Mana yang kurang paham, silahkan saja tanya pada instansi terkait,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *