Medialintasnusa.com, Nasional – Dialog Prabowo Subianto – Ustadz Abdul Somad (EKSKLUSIF tvOne) yang di tonton banyak orang dan menjadikan dialog tersebut viral. Prabowo Subianto, “Capres Nomor 02” dan Ustaz Abdul Somad (UAS), “Penceramah”.
Petikan sumber berita dari https://m.jpnn.com/amp/news/kemenpan-rb-ustaz-abdul-somad-langgar-aturan-netralitas-pns , tertanggal 12 April 2019, 14:47 WIB ;
Menurut Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, apa yang dilakukan UAS melanggar aturan netralitas PNS. Di samping bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang sampai sekarang belum dicabut.
“Itu sudah jelas melanggar aturan. Apalagi videonya sudah viral dan ditonton jutaan orang,” kata Bambang kepada JPNN, Jumat (12/4).
Berikut ini beberapa isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL ;
“Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL”
Pada BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1, di Angka 2, 3, 4, dan 6, sebagai berikut; Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
- Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
- Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik.
6. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.
Pada BAB III, Nilai-nilai Dasar Bagi PegawaiI Negeri Sipil, Pasal 6, Nilai-nilai Dasar yang Harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi :
- ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- kesetian dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- semangat nasionalisme;
- mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
- ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- penghormatan terhadap hak asasi manusia;
- tidak diskriminatif;
- profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
- semangat jiwa korps.
Pada BAB IV (KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL), Pasal 10, Etika dalam bermasyarakat meliputi :
- mewujudkan pola hidup sederhana;
- memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
- memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
- tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
- berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Pada BAB IV (KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL), Pasal 11, Etika terhadap diri sendiri meliputi :
- jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar.
- bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
- berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
- memiliki daya juang yang tinggi;
- memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
- menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Apakah UAS di acara “dialog Prabowo Subianto – Ustadz Abdul Somad” dapat dikaitkan dengan PP Tahun 2004 ?.
Karena statusnya (UAS) Dosen (Pegawai Negeri/ASN) masih melekat, sehingga bisa dijadikan perhatian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ?. (Ogi “Jhenggot”).










Komentar