Kemudian pelaku pepet korban dan memberhentikan korban, setelah korban berhenti kemudian 2 orang pelaku secara bersama-sama meminta uang kepada korban sambil menggeledah secara paksa korban.
Pelaku NH menggeledah paksa saku korban sedangkan pelaku Inisial AE menggeladah paksa saku korban AH.
Sedangkan teman pelaku atas nama AS (Anak di bawah umur) hanya diam aja sambil menundukkan kepala di atas sepeda motor yang di gunakan oleh pelaku pada saat itu.
Kemudian Pada saat pelaku Inisial (NH) menggeledah Saku korban, saat itu korban mencoba melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku Inisial NH memukul muka korban sebanyak satu kali.
Melihat hal tersebut pelaku Inisial AE kembali menggeledah saku Jaket milik korban dan korban Kembali melakukan Perlawanan.
Lalu pelaku Inisial AE memukul kepala korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangannya dan selanjutnya pelaku Inisial AE mengambil paksa 1 Unit Handphone milik korban yang di simpan oleh korban di dalam saku jaketnya.
Setelah pelaku AE berhasil mengambil Handphone milik korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.
Setelah menerima laporan dari Korban, Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan Penyelidikan di lapangan.
Kemudian pada hari Selasa (19/04/2022) sekira Pkl 13.42 Wib Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Ruli teluk bakau Nongsa.
Kemudian sekita pukul 15.57 Wib pelaku Inisial AE berhasil di amankan di rumahnya bersama dengan saksi AS.
Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan lagi dan sekira pukul 16.42 Wib pelaku Inisial NH berhasil di amankan di rumahnya di kampung Panau Kel. Kabil Kec. Nongsa Batam.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.**











Komentar