Batam, Medialintasnusa.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret).
Yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polresta Barelang Iptu Thetio Nargianto, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, kamis (21/04/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan “Terdapat 2 Pelaku yang di amankan yakni Pelaku inisial AE (20 Tahun) dan NH (18 Tahun), yang terjadi di jalan umum Grand BSI Residence Kec. Batam Kota- Kota Batam”.
Kejadian berawal Pada Hari Minggu tanggal 17 April 2022 Sekira Pkl 07.00 wib pada saat korban inisial APS bersama dengan temannya AH pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju Pomp Bensin Capital Batam Kota.
Tepatnya di Jalan simpang cikitsu Batam Kota, tiba-tiba korban di pukul oleh pelaku yang pada saat itu menggunakan sepeda motor
Oleh karena hal tersebut korban memaki pelaku sehingga pelaku mengejar korban dari belakang dengan menggunakan 1 Unit sepeda motor scoopy warna Merah sampai ke dalam Perumahan Grand BSI Residence Batam kota.







Komentar