oleh

Ini Ketentuan dan Persyaratan Terbaru Bagi Calon Penumpang Yang Mudik Lebaran

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, persyaratan dan ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Juga sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Danang kepada media ini, kemarin.

Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan, lanjutnya, Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.

Lion Air Group juga memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *