MLN, BATAM – Dewan Mahasiswa Posko Perjuangan Rakyat (Dema Pospera) Kepulauan Riau mengapresiasi penangkapan terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan asuransi, serta mendukung keberanian Advokat dari LQ Indonesia Law Firm, Juristo dalam mengungkap kebohongan Alvin Lim. Penangkapan Alvin Lim dilakukan oleh Kejaksaan Jakarta Selatan dalam kasus pemalsuan surat.
”Keberanian Juristo dalam mengungkapkan suatu kebenaran kepada publik merupakan hal yang sangat penting. Saya pribadi sangat mendukung diungkapnya kebenaran tersebut, walaupun kasus tersebut menyangkut seorang Advokat ternama yang beritanya viral seperti Alvin Lim. Hal ini patut diapresiasi karena keberaniannya (Juristo) mengungkap ke publik,” kata Ketua Dema Pospera Kepri, Wawan Dika, kepada wartawan, di Batam, Rabu, 30/11/2022.
Wawan menyatakan kekagumannya atas keberanian Juristo mengungkapkan kebenaran, setelah Perusahaan Asuransi Allianz Life Indonesia melaporkan kasus tersebut. Kasus Alvin Lim menjadi viral di sosial media tanah air, termasuk di Pulau Batam, di kalangan orang muda pemerhati hukum dan bisnis.
Senada dengan Wawan, Ketua DPW Indonesia Youth Center (IYC) Kepulauan Riau, Zainul Sofian, menanggapi serius tentang berita viral Alvin Lim yang menjadi sorotan di kalangan muda Batam. Sofyan menyebut, warga Batam dan Kepulauan Riau pada umumnya salut terhadap gerakan Juristo yang cukup berani mengungkapkan kebenaran tentang Alvin Lim, di saat banyak dukungan terhadap advokat itu.
”Saya salah satu pegiat organisasi sangat mendukung upaya Juristo, dan tidak perlu lagi diragukan dukungan pimpinan kawula muda di Batam itu,” katanya. Menurutnya, viralnya pemberitaan Alvin Lim yang dijemput paksa aparat Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri usai divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Alvin Lim terbelit kasus pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim, dalam fakta pengadilan ditemukan bersalah oleh hakim dan melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelapor kasus itu Asuransi Allianz Life Indonesia. Akibat vonis itu, selanjutnya Alvin Lim ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Alvin Lim, sambung Zainul Sofian, seharusnya berkata jujur sebagai seorang Advokat yang dikenal luas oleh publik. Tetapi menurutnya, Alvin Lim tidak menjadikan dirinya sebagai seorang yang jujur dan menjadi pembela kaum yang benar.
Malah sebaliknya, kata Sofyan, advokat itu berusaha melakukan pembebasan orang bersalah dalam satu kasus yang ditanganinya. Padahal saat ini ia (Alvin Lim) gencar dalam menangani kasus investasi bodong. Seharusnya, kata Sofyan lagi, sebagai seorang advokat, Alvin Lim idealnya harus menjadi penegak hukum dan tidak memusuhi hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Advokat Alvin Lim menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, usai dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.
”Untuk melaksanakan penetapan hakim PT (DKI) dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba,” ujar Syarief saat dikonfirmasi. Salah satu anggota LQ Indonesia Law Firm, Geraldi, mengaku kaget atas penjemputan tersebut. Geraldi saat itu mendampingi Alvin Lim di Bareskrim Polri.
”Kaget (Alvin Lim kaget dijemput pihak kejaksaan). Saya juga kaget. Aduh gimana ini,” kata Geraldi di Bareskrim Polri, Selasa (18/10) seperti dikutip detikcom.
Geraldi mengatakan tidak ada surat penangkapan ataupun penahanan yang diberikan kejaksaan kepada pihaknya. Alvin, kata Geraldi, mengaku kaget lantaran dijemput pihak kejaksaan di Bareskrim Polri. ”Ini tiba-tiba ditahan. Saya nggak tahu apa-apa,” tambahnya.
Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10) yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin atas kasus pemalsuan surat.
Selama persidangan terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya. Alvin diketahui saat itu berada di Singapura. Atas permintaan jaksa, majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim.
Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018.
Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya. Dia terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 hari sebelum mengajukan banding.**







Komentar