MLN, Bintan – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Tamsir, S.Si.,M.Si. saat membuka bimbingan teknis penyusunan kurikulum muatan lokal tahun 2022, Senin (19/9) di Aston Hotel and Conference Center Tanjungpinang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Muatan lokal menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkannya.
“Kearifan lokal dan keunikan budaya yang dimiliki setiap daerah memungkinkan daerah mengembangkan kurikulum muatan lokal bagi sekolah-sekolah di daerahnya,” ujarnya
Tamsir menjelaskan hal ini dituangkan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa penetapan kurikulum muatan lokal (mulok) pendidikan menengah dan mulok pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan menetapkan kurikulum mulok pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
Ia menambahkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014, mulok adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Hal ini dimaksudkan agar peserta didik terbentuk pemahamannya terhadap keunggulan dan kearifan di daerah
tempatnya tinggal.
“Mulok diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spriritual di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya, dalam rangka menunjang pembangunan nasional,” ujarnya.
Tamsir menyebut Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah untuk mendesain kurikulum mulok yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya masing-masing. Karena kondisi di tiap wilayah pada suatu daerah tertentu bisa berbeda-beda, maka sekolah dapat mengajukan usulan mulok kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dari usulan tersebut, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya melakukan analisis dan identifikasi terhadap usulan sekolah, melakukan perumusan kompetensi dasar, dan menentukan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar.
“Pemerintah kabupaten/kota kemudian menetapkan apakah mulok itu menjadi bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. Jika telah ditetapkan, mulok tersebut selanjutnya diusulkan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian ditetapkan sebagai mulok yang diberlakukan di wilayahnya. Pemerintah daerah juga perlu menetapkan kurikulum mulok yang inovatif. Itu karena siswa yang menempuh pendidikan saat ini adalah mereka yang akan memimpin Indonesia di masa depan,”jelasnya.
Tamsir menambahkan materi-materi mulok harus berdasarkan potensi di daerahnya yang dapat menjadi modal pembentukan keahlian dan keterampilan siswa di masa yang akan datang. Kemendikbudristek terus mendorong penerapan mulok pada satuan pendidikan yang dapat berupa seni budaya, prakarya, pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, bahasa, dan/atau teknologi.
“Yang perlu dipahami, muatan pembelajaran dalam mulok merupakan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggal,” ujarnya.
Terakhir Tamsir menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bintan, mulai mempersiapkan mata pelajaran muatan lokal berbasis Budaya Melayu yang terintegrasi dengan mata pelajaran khusus yang mulai diberlakukan setelah ditetapkan dalam peraturan daerah. Demi terlaksananya Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Bintan, perlu diadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Bintan Tahun 2022.
Dengan dibentuk Tim Penyusun Kurikulum Muatan Lokal yang terdiri dari budayawan, akademisi dan tokoh melayu di Kabupaten Bintan. Sehingga budaya melayu dapat dilestarikan kepada generasi yang akan datang.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan kontribusi dalam Kegiatan ini. Kami menyadari bahwa Kegiatan ini masih jauh dari kata sempurna, karenanya saran dan kritik membangun sangat diharapkan guna perbaikan di masa yang akan datang,” tutup Kadisdik Tamsir.
Pembina tim penyusunan kurikulum muatan lokal Disdik Bintan Hosni, S.Ag mengatakan tujuan diadakannya Bimbingan Teknis Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Bintan Tahun 2022 ini untuk membentuk Tim Penyusun Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Bintan yang terdiri dari budayawan, akademisi dan tokoh melayu di Kabupaten Bintan.
”Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan Tim Penyusun Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Bintan dapat merumuskan dan menyusun Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Bintan,” ujarnya
Hosni menambahkan, bimtek ini dilaksanakan mulai 19 hingga 21 September 2022 dengan pelaksana Kegiatan oleh Pengembang Kurikulum Muda Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, dengan pemateri Sapto Aji Wirantho, S.Sos., M.Pd dari Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemdikbudritek, Jakarta. Pengembang Kurikulum Ahli Madya. Diikuti peserta Kepala Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Bintan.







Komentar