Medialintasnusa.com, Tanjungpinang – Pada kegiatan Reses Para Dewan Terhormat, hendaknya berjalan dengan tetap mematuhi koridor Perundangan dan Petaturan/Hukum yang berlaku.
Dalam Rapat Paripurna sidang yang Pertama DPRD Provinsi Kepdi Tahun 2019 Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri, di ruang sidang DPRD Provinsi Kepri, di Dompak, Hari Senin, 4 maret 2019. Husnizar membacakan Rekap Kegiatan DPRD Povinsi Kepri.
Dimulai sejak 7 Januari-4 Maret 2019 ditutup melalui Sidang Paripurna DPRD Kepri, “Untuk lapoan rapat, terdiri dari Rapat Paripurna sebanyak 4 kali, Rapat Banmus sebanyal 3 kali, Rapat Pimpinan sebanyak sekali, menerima Kunjungan Kerja (Kunker) sebanyak 3 kali,” terang Husnizar Hood.
Untuk laporan komisi, diantarannya;
Komisi I, dalam Kunker ke Daerah sebayak 4 kali, Kunker ke Luar Daerah sebanyak 4 kali, Rapat Internal Komisi sebanyak 1 kali, surat keluar berjumlah 16 surat, surat masuk 5 Surat, dan Undangan berjumlah 16 surat.
Komisi II, Kunker dalam daerah sebanyak 6 kali, Kunker luar daerah sebanyak 2 kali, Rapat Internal Komisi sebanhak 2 kali, Rapat Internal dengan Mitra sebanyak 1 kali, surat keluar berjumlah 11, dan surat masuk sebanyak 22 surat.
Untuk Komi III, kunjungan kerja dalam daerah 5 kali, kunjungan kerja luar daerah 3 kali, rapat internal komisi 2 kali, rapat internal komisi kali, surat masuk 14 surat, dan undangan 5 surat.
“Laporan komisi IV, Kunker dalam daerah 6 kali, Kunker Luar daerah sebanyak 2 kali, Rapat Internal komisi sebanyak 3 kali, Rapat Kerja dengan mitra 3 kali, RDP 3 kali, surat keluar berjumlah 18 surat, dan undangan ssbanyak 2 surat dan sidak sebanyak 6 kali,” Terang Husnizar Hood.
Laporan alat kelengkapan lainnya; untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah, surat keluar sebanyak 2 surat, surat masuk berjumlah 1 Surat, Badan Kehormatan sebanyak 1 surat, sedangkan Banggar belum ada kegiatan.
Untuk Administrasi DPRD Kepri, surat masuk 76 surat, Surat Keluar 37, surat masuk Sekwan 122 surat, surat keluar Sekwan 37, surat keputusan DPRD dua surat, surat keputusan pimpinan DPRD 3 surat, surat internal 15, surat keterangan Sekwan 8, undangan masuk Ketua DPRD 50 surat.
Sidang ke satu tahun 2019 ini, dengan demikian maka berakhir sudah Rapat Paripurna penutupan masa sidang ke satu ini.
“Untuk itu kami berpesan agar saudara-saudara sekalian agar dapat memanfaatkan Masa Reses ke satu ini dengan sebaik-baiknya agar mampu memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas kehidupan Masyarakat secara baik dan memadai,” terang Husnizar Hood. (OGI “Jhenggot”).







Komentar