Media Lintas Nusa – Terbukti sedang melakukan transaksi Perjudian Jenis Online Higgs Domino di Kota Batam, 3 (tiga) pelaku di OTT (operasi tangkap tangan) di Warung Kopi Coyong Good Morning, di Komplek Dien Centre, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu tanggal 28 Mei 2022, sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengatakan, Pelaku yang diamankan berinisial A sebagai Bandar / Pemilik Warung, insial H sebagai Penyelenggara ataupun yang menyiapkan tempat, dan inisial AR sebagai Pemain, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022, sekira pukul 19.30 WIB, di Warung Kopi Coyong Good Morning, di Komplek Dien Centre, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Dari para pelaku disita barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp 300.000, 2 (dua) Unit Handphone Vivo beserta Akun aplikasi Higgs Domino milik Bandar, 1 (satu) Unit Handphone Oppo milik Penyelenggara, 1 (satu) Unit Handphone Samsung beserta Akun Aplikasi Higgs Domino milik Pemain, 2 (dua) Buku Catatan, Akun Chip Higgs Domino milik Pelaku A (Bandar), Akun Chip Higgs Domino milik Pelaku AR,” kata Kompol Abdul Rahman, didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit I Judisila Polresta Barelang, IPDA Haris Duta Kottama, di Lobby Mapolresta Barelang, Senin, 30 Mei 2022.
Kronologis kejadian berawal pada saat Kapolresta Barelang menerima Pesan WhatsApp dari masyarakat, yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut ada di duga perjudian, sehingga Kapolresta Barelang memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Barelang beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan atau pengecekan tentang informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian, bahwa benar ditemukan tertangkap tangan (OTT) ada bandar yang sedang menjual chip Higgs Domino.
Pada saat itu juga para pemain sedang membeli chip seharga 65.000/ 1 B kepada tersangka A dan H dengan cara dikirimkan melalui ID akun Higss Domino Bandar kepada akun anggota yang melakukan undercover.
“Juga didapati pemain AR melakukan bongkar atau penjualan chip/koin sebanyak 5 B dengan harga Rp 60.000/ 1 B atau senilai Rp 300.000 dan diserahkan ke penyelenggara Pelaku H, dan didapati adanya dugaan tindak pidana Perjudian Online Higgs Domino,” ungkap Kasat.
Kemudian, diamankan pemilik warung kopi, Kasir, serta 8 (delapan) orang yang ada di tempat kejadian. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, yang dapat dijadikan sebagai tersangka adalah 3 (tiga) orang terkait dugaan tindak pidana Perjudian Online Higgs Domino.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti, beserta saksi di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan adanya pembeli, ditemukan barang bukti berupa uang dan handphone yang berisi aplikasi Higgs Domino, maka penyelenggara , bandar, serta pemain diamankan dan dilakukan introgasi,” jelas Abdul Rahman.
Kompol Abdul Rahman juga menghimbau kepada masyarakat jangan menggunakan aplikasi yang terkait dengan perjudian atau yang dapat pergunakan untuk perjudian.
“Bagi masyarakat mengetahui adanya perjudian dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau ke kantor polisi terdekat,” ujar Abdul Rahman.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara. (erq)











Komentar