Batam, Medialintasnusa.com – Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, S.I.K. M.H Telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana Curanmor yang menjadi Viral di Media Sosial, Sabtu 23 April 2022 sekira pukul 02.00 Wib.
Pelaku yang di amankan berinisial DK (21 Tahun) dan AIS (21 Tahun) kejadian pencurian terjadi di Mega Legenda Kel. Baloi Permai Kota Batam.
Kejadian Berawal Pada saat korban insial YHH yang berada di rumah sedang memarkirkan sepeda motornya dan langsung tidur dengan stang terkunci, Keesokan Harinya sekira pukul 07.30 wib, Korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, kemudian korban mencari di seputaran lingkungan Rumah namun tidak ditemukan.
Menerima laporan korban Pada hari Senin tanggal 11 April 2022 Pukul 03.30 Wib. di Mega Legenda Kel. Baloi Permai Kota Batam, Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Curanmor.











Komentar