oleh

Lembaga Bantuan Hukum Bibit Samad Rianto (BSR) memberikan Bantuan Hukum GRATIS kepada Siapapun Masyarakat yang kurang mampu di Provinsi Kepri

Tanjungpinang-Medialintasnusa.com : Orang awam dan atau Masyarakat miskin acap kali merasa tidak mendapatkan keadilan hukum ketika mempunyai masalah dengan hukum. Potret merisaukan seperti seringnya penegakan hukum justru dilakukan dengan cara-cara yang melanggar asas dan aturan hukum, bisa menjadikan bahaya yang dapat mengancam stabilitas Nasional, karena apabila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap upaya penegakan hukum yang tak mampu menghadirkan rasa ke-adilan dan keseimbangan keadilan di hati masyarakat.

Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas Bantuan Hukum.

“Atas dasar tersebut, maka untuk membantu masyarakat yang mengalami masalah hukum atau merasakan tidak mendapat penegakan hukum, maka akan hadir di Provinsi Kepri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bibit Samad Rianto (BSR) dalam rangka membantu masyarakat awam dan yang tidak mampu membayar pengacara (advokat/lawyer) dalam masalah hukum,” jelas Bapak Rosyidi Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Kepri.
“Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap Warga Negara”.

“Karena dalam setiap proses hukum setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya,” terang Bapak Rosyidi yang diketahui DPD GMPK Kepri Pelantikan dan Pengukuhannya pada tanggal 31 Januari 2019, oleh Ketua Umum DPP GMPK yaitu Bapak Irjen Pol. (Purn.) Dr. Bibit Samad Rianto, MM., (Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia).

Bapak Rosyidi menjelaskan juga bahwa; “Bantuan hukum yang merupakan pelayanan hukum (legal service), menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin Hak Komstitusi Warga Negara bagi Keadilan dan Kesetaraan Dimuka HUKUM. Bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin Hak Warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)”.

Fakir miskin merupakan tanggung jawab negara yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara”. Sehingga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, anggaran bantuan hukum diberikan untuk litigasi dan non-litigasi, besaran anggaran bantuan hukum ditentukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya.

Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1), dikatakan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, jadi atas dasar tersebut kepada seluruh masyarakat di Provinsi Kepri, akan hadirnya LBH Bibit Samad Rianto (BSR) di Provinsi Kepri ini, selagi ada silahkan memanfaatkan ini karena LBH Bibit Samad Rianto (BSR) memberikan Bantuan Hukum GRATIS (Tidak di Pungut Biaya), GMPK yang memotori ini, jelas Bapak Rosyidi menutup wawancara. (Ogi Jenggot).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *