Batam, MLN – Polsek Lubuk Baja yang di pimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan pada anak dan atau Penganiayaan dengan mengamankan 1 orang Pelaku dengan inisial MA (19 Tahun) bertempat di Aula Polsek Lubuk Baja. Rabu (07/06/2021)
Berawal pada hari minggu (04/07/2021) sekira pukul 20:00 Wib, pelaku berada di komp. Penuin centre sedang duduk – duduk sendirian dan pada saat itu terlintas dipikiran pelaku untuk menganiaya korban yang mana pelaku sakit hati terhadap orang tua korban yang sudah memecat pelaku sebagai karyawan ayam penyet lamongan depan hotel lovina inn, penuin. Saat itu pelaku berjalan kaki menuju ke rumah korban di perum. Baloi centre, sesampai di rumah korban pelaku masuk melalui jendela pintu belakang yang saat itu tidak di kunci. Pelaku berhasil masuk kedalam rumah dengan mencongkel pintu dapur korban menggunakan obeng bunga yang terletak di meja kaca rumah korban.
Saat pelaku berhasil masuk kerumah korban inisial VM (13 thn), kemudian korban melihat keberadaan pelaku di dalam rumah pada saat itu Pelaku terkejut dan langsung mendekap mulut korban dengan tangan kiri dan Pelaku melihat ada pisau cutter yang berada dibawah kompor gas, Pelaku menyayat leher korban sebanyak 1 kali dengan pisau cutter. Setelah itu Pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dapur kemudian korban lari keluar rumah sambil berteriak, tiba- tiba datang kakak korban dari dalam kamar inisial F (16 Tahun) mencari korban, melihat kakak korban saat itu pelaku langsung mencekek leher kakak korban dan mendorong kakak korban ke dalam kamar, setelah itu Pelaku langsung melarikan diri dari TKP Perum. Baloi Center.
Menerima laporan dari orang tua korban terkait kejadian tersebut , unit reskrim polsek lubuk baja yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K melakukan penyelidikan di lapangan, pada hari selasa (6/07/2021) pukul 08.30 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di ruko seraya grade phase II , dengan gerak cepat tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MA (19 Tahun) yang saat itu sedang istirahat di dalam ruko . dan langsung di bawa ke POLSEK LUBUK BAJA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah pisau cutter warna biru, 1 helai baju motif warna warni, 1 helai singlet warna putih dengan bercak darah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK mengatakan Berdasarkan keterangan pelaku sakit hati kepada orang tua korban yang mana 4 hari sebelum pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban, pelaku di pecat sebagai karyawan ayam penyet lamongan depan hotel lovina inn komp. Penuin. Saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek lubuk baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK.
Salam Hormat kami
Humas Polresta Barelang
Wassalamualaikum Wr.Wb
IPTU Tigor Sidabariba, S.H.
Kasi Humas Polresta Barelang
e-mail : humasrestabarelang@gmail.com
Call Centre : 110 Polresta Barelang
Twitter : @barelang00
FB : Polresta Barelang Batam
IG : @polrestabarelang
[8/7 21.52] RUSMADI SIJORI: Assalamualaikum Wr. Wb.
Siaran Pers Nomor: 117/VII/HUM.6.1.1/Polres Bintan
RABU, Tanggal 07 Juli 2021.
Tentang : LAGI SATRESKRIM POLRES BINTAN MENGAMANKAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) ASAL LOMBOK DI KAMPUNG JERUK, KELURAHAN TANJUNG UBAN KOTA, KECAMATAN BINTAN UTARA, KABUPATEN BINTAN.
Bintan, Kepri. Pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 pukul 21.00 Wib personil Sat Reskrim Polres Bintan telah mengamankan sebanyak 23 orang diduga PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal serta 3 orang masyasyarakat yang diduga menjadi pengurus yang memiliki keterkaitan/hubungan dengan para PMI di Kampung jeruk, kelurahan Tanjunguban kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Adapun identitas ke – 23 (dua puluh tiga) orang Pekerja Migran Indonesia illegal Yang terdiri dari 21 orang Laki-Laki antara lain : Is, 37th, Drm, 28th, Pdl, 41th, Krwn H, 31th, Spmn, 38th, Rhmn, 40th, Slmn, 41th, Sdrmn, 41th, Swldn, 43th, Spd, 37th, Ahyr, 35th, L Drmn, 39th, Smsl, 24t, M Jnd, 37th, Hrwn, 33th, Mhls, 35th, Spdi, 32th, Kswd, 28th, Mslmn, 28th, Znl K, 29th, Skrn, 32th.Dan dua orang Wanita dengan inisial Snr, 36th dan St Y, 45th.
Sedangkan identitas yang diduga memiliki hubungan dengan Pekerja Migran Indonesia sebagai pengurus yaitu saudara Fds (Masyarakat Bintan).
Di lokasi penangkapan juga didapati orang yang diduga berperan untuk memuluskan perjalanan para PMI illegal tersebut ke Luar Negeri yaitu saudara Zmrn (masyarakat Bintan) dan Strsn (masyarakat Bintan), juga diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan didapat keterangan dari PMI ilegal tersebut yaitu dengan membayar 3 sampai dengan 9 Juta Rupiah per orang ditambah pungutan 500 Ribu Rupiah untuk uang pantai yang digunakan untuk menyeberang ke Malaysia yang Rencananya para PMI akan diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi di Lobam kabupaten Bintan.
Namun sebelum para PMI tersebut diberangkatkan telah ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Bintan.
Selanjutnya dari lokasi penangkapan para PMI ilegal dan Orang yang diduga sebagai pengurus dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dilokasi penangkapan juga diamankan 2 unit kendaraan mobil yaitu mobil Box dan mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku sebagai alat mengangkut para PMI.
Tindakan Kepolisian selanjutnya yaitu melakukan Koordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang, melakukan swab rapid antigen oleh Dinkes Kabupaten Bintan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Dari sebanyak 26 orang didapati hasil Positif Covid-19 sebanyak 5 orang PMI yang selanjutnya akan dilakukan penanganan.
Setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penanganan di selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di senggarang Tanjungpinang.
Sedangkan terhadap pengurus akan dilakukan proses penyidikan diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Dalam hal ini Kapolres Bintan menghimbau :
Agar warga masyarakat baik PMI yang akan ke luar negeri maupun mau masuk kembali ke indonesia menggunakan jalur-jalur yang telah ditetapkan pemerintah, karena sudah ada satgas khusus penanganan PMI sehingga saat masuk ke Indonesia dapat terpantau kesehatan dengan dilakukan swab maupun karantina para PMI sehingga terhindar dari Covid-19.
Terkait jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan, tetap akan kita tingkatkan pengawasan dan menjadi target operasi kepolisian dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk maupun ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Apabila ada warga mengetahui informasi adanya PMI ilegal masuk melalui jalur-jalur tidak resmi khususnya di Bintan dapat melaporkan pada Bhabinkamtibmas ataupun Call Center 110 Polres Bintan, 24 jam nonstop akan segera dilakukan tindakan kepolisian, guna dilakukan penanganan sesuai hukum serta mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kami Polri mengucapkan terimakasih atas informasi dari warga Bintan yang telah perduli melaporkan sehingga kasus ini dapat terungkap dan dilakukan penyidikan.**










Komentar