MLN, TANJUNGPINANG -Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Tanjungpinang-Bintan akhirnya secara resmi melaporkan proyek fly over Basuki Rahmad ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Dalam laporannya PMII menduga fly over Basuki Rahmad yang dibangun menelan anggaran Rp 60 miliar APBD Kepri tahun 2022 itu penuh kejanggalan.
Berdasarkan hasil investigasi PK PMII Tanjungpinang-Bintan tentang proyek pembangunan Fly Over Basuki Rahmat diduga dibangun asal-asalan, dengan tidak memperhatikan aspek yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 38 Tahun 2004.
Kemudian PMII juga menyebutkan, berdasarkan PERPRES No 67 Tahun 2005 pasal 11 dan 12 yang seharusnya menjadi acuan dalam perencanaan serta pengerjaannya.
Ketua Komisariat PMII STAIN Sultan Abdurrahman Kepri Eprizal Diansyah mengungkapkan, sepanjang bangunan fly over Basuki Rahmad itu ditemukan banyak keretakan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan banyak terdapat keretakan dibeberapa bahu jembatan fly over yang dibangun sepanjang 450 M dengan lebar 7 M. Kami menilai perencanaan pembangunan fly over tersebut dibangun dengan bahan kontruksi yang tidak berkualitas dan tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dikeluarkan,” papar Eprizal dalam pres rilis yang disampaikan kepada media ini, Kamis (19/10).
Ia menegaskan, seharusnya dengan anggaran yang sedemikian besar dapat membangun dengan bahan kontruksi yang bekualitas.
Sementara itu Ketua Komisarat Raja Ali Haji Umrah Bima menilai pembangunan fly over tersebut dibangun bukan karena dasar urgensi, melainkan untuk kepentingan beberapa pihak saja.
“Pembangunan fly over itu, jika untuk mengurai kemacetan, rasanya kurang tepat jika lokasi pembangunan di bangun di jalan Basuki Rahmat,” jelasnya.
Bima menambahkan, sebelum fly over itu dibangun tidak ada terjadi kemacetan di area tersebut. Jika untuk mengurai kemacetan kenapa tidak di bangun di daerah Kota Piring dan Bundaran Adipura saja ?.
“Karena disana lebih sering terjadi kemacetan,” kata Bima.
Ketua Umum PC PMII Tanjungpinang-Bintan Muhammad Ridwan turut mendampingi dalam penyerahan laporan ke Kejati Kepri.
Usai menyerahkan laporan, Ridwan menegaskan, mendukung sepenuhnya Kejati Kepri dalam melakuka pengusutan pembangunan fly over Basuki Rahmad tersebut.
“Kami Pengurus Cabang PMII Tanjungpinang-Bintan mendukung Kejati Kepri mengusut hingga tuntas proyek fly over ini. Akan kami kawal dan awasi terus laporan tersebut,” tegas Ridwan.
Penulis : Redaksi







Komentar