oleh

Perusahaan Pers Lokal, Ketua SMSI Kepri: Perlu Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

“Semoga harapan kami dari pemilik perusahaan pers lokal, mendapat perhatian pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Karena semakin besar perusahaan pers lokal, gaung publikasinya tidak akan kalah dengan perusahaan pers nasional,” kata Zakmi.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995, timpal Sekretaris SMSI Kepri Julyanta Mitra, pemerintah daerah se-Kepri bisa menyediakan dana melalui lembaga keuangan, bank, lembaga keuangan bukan bank, atau melalui lembaga lain.

Memberi jaminan pinjaman lembaga penjamin sebagai dukungan memperbesar kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat permodalan.

Dengan menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi usaha tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi Usaha Menengah.

Menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan, meliputi aspek pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan usaha dan perlindungan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *