oleh

Pemerintah Kota Tanjung Pinang Tiadakan Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Pemerintah Kota Tanjung Pinang meniadakan takbir keliling tahun 2022 menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Tanjungpinang Riawati mengatakan, keputusan tidak adanya takbir keliling tersebut mengacu pada surat edaran Gubernur Kepri dan yang sudah diteruskan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma beberapa waktu lalu.

“Karena pandemi masih ada maka kembali ditiadakan dan juga mengacu dari surat edaran Gubernur Kepri,” ujarnya belum lama ini saat ditemui di Kantor Dishub Tanjung Pinang.

Ia mengatakan, ditiadakan takbir keliling ini sudah memasuki tahun ketiga sejak tahun 2020 awal mulanya pandemi COVID-19 mewabah di Tanjung Pinang.

Selain itu ia menambahkan, Pemko Tanjung Pinang juga meniadakan penyelenggaraan open house pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini.

“Surat Edaran dengan nomor:450/266/1.1.03/2022 yang ditandatangani wali kota sudah jelas disebutkan, saya harap masyarakat bisa mengikuti edaran ini,” tukasnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan takbir bisa melaksanakan di dalam masjid dan musala ditempat sekitaran rumah masing-masing.

“Kalau mau takbir di masjid atau di musala masing-masing, kalau diluar itu tidak diperbolehkan,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *