oleh

Pembunuhan Wanita Hamil Vonis 15 Tahun, “Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Menghindari Berwawancara?”

Tanjungpinang-Medialintasnusa.com : Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan.

Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bersumber dari “http://www.negarahukum.com/hukum/kejahatan-terhadap-nyawa.html,” Tindak pidana pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain.

Atas dasar kesalahan ada 2 (dua) kelompok kejahatan terhadap nyawa, ialah: 1).Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven). 2).Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan karena kelalaian (Culpose misdrijven).

Sedangkan atas dasar objeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam 3 (tiga) macam, yaitu:

1).Kejahatan terhadap nyawa orang pada umunya, dimuat dalam Pasal: 338, 339, 340, 344, 345.

2).Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam Pasal: 341, 342, dan 343.

3).Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam Pasal: 346, 377, 348, dan 349.

Dilihat dari segi “kesengajaan (dolus/opzet)” maka tindak pidana terhadap nyawa ini terdiri atas: 1).Dilakukan dengan sengaja. 2).Dilakukan dengan sengaja disertai kejahatan berat. 3).Dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu. 4).Atas keinginan yang jelas dari yang dibunuh. 5).Menganjurkan atau membantu orang untuk bunuh diri.

Ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain dalam Buku ke-II Bab ke-XIX KUHP yang terdiri dari 13 (Tiga Belas) pasal, yakni dari Pasal 338 sampai dengan Pasal 350.

Pembunuhan berencana (Moord), Pembunuhan Dengan Rencana Terlebih Dahulu atau disingkat Pembunuhan Berencana adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia, diatur dalam Pasal 340 yang rumusannya adalah: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun”.

Rumusan tersebut di atas, terdiri dari unsur-unsur, yaitu Unsur Objektif: 1).Perbuatan menghilangkan nyawa. 2).Objeknya yaitu nyawa orang lain. Unsur Subjektif: 1).Dengan sengaja. 2).Dan dengan rencana terlebih dahulu.

Unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung 3 syarat atau unsur: 1).Memutuskan kehendak dalam suasana tenang. 2). Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak. 3).Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.

Hari ini Rabu (27/2/2019) di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Vonis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun terhadap terdakwa Nasrun DJ. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eduary Marudut P Sihaloho. SH., MH. (beranggotakan Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner). atas Vonis itu Nasrun “pikir-pikir” dulu, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolli Wijaya, SH., MH.

Setelah Vonis dibacakan, Nasrun di bawa keluar dari persidangan, dan suasana gaduh pun terjadi karena keluarga Almarhumah Supartini (Dalam kondisi Hamil yang ditemukan tak bernyawa 15/7/ 2018) tidak menerima Nasrun di Vonis hanya 15 Tahun.

Nasrun, yang bekerja di perusahaan pengembang perumahan yang terkenal di Kota Tanjungpinang. “Siapa sih yang tidak mengenal PT. Bodhi Sinar Cipta ?, atau Sinar Bahagia Group ?”.

Bagaikan CINLOK (Cinta Lokasi) yang tumbuh bersemi sesama pegawai di perusahaan terkenal itu, Nasrun yang memiliki Jabatan cukup “bertaji” di perusahaan itu, mengembangkan sayap berkasih kepada Almarhumah Supartini, kemesraan tumbuh seiring berjalan waktu, hingga “diberi kepala hendak bahu”. Almarhum Supartini pun berbadan dua. Wanita mana kalo sudah berbadan dua yang tidak meminta pertanggungjawaban dan menikahinya ?!. Berawal inilah, “Nasrun dengan menggunakan mobil bersama Almarhumah Supartini, Supartini dengan Bayi yang dikandungnya itu pun berakhir (tewas) di Kebun di Jalan Ganet. Jasad Wanita yang lagi Hamil itu kondisinya saat itu mengenaskan, tubuh dimasukkan ke dalam karung yang diberi pemberat berupa batu”.

Sebagai Insan Pers, dengan berdasarkan kronologi kejadian yang sudah dipublikasikan sebelumnya, dan dengan berbagai referensi yang saya dapatkan untuk di pertanyakan kenapa Nasrun DJ hanya divonis 15 tahun?. Saya pun pada tanggal 27 Februari 2019 menelpon Bapak Santonius “Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang” gak diangkat, lalu SMS dengan isi tulisan untuk Wawancara. Jawab Pak Santonius: OK. Beliau juga menelpon saya, dan saya bilang “Saya sudah di Kantor Pengadilan menunggu Bapak untuk Wawancara”. Di kantor Pengadilan saya melihat Pak Santonius (Beliaupun melihat saya). “Menunggu dan menunggu,” terasa lama, saya pun SMS kembali kepada Pak Santonius: “Pak kelamaan maaf izin pulang”.

Kata Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo: “Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu,” sumber Okezone Kamis 17 Januari 2019 20:35 WIB (https://news.okezone.com/read/2019/01/17/605/2005953/jokowi-hukum-harus-ditegakkan-tanpa-pandang-bulu). Ogi “Jenggot”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *