Menerima laporan korban pada hari Senin, tanggal 11 April 2022, pukul 03.30 WIB, di Mega Legenda, Kelurahan Baloi Permai, Kota Batam, kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan, dan benar telah terjadi Tindak Pidana Curanmor.
Kemudian, pada hari Sabtu, 23 April 2022, sekira pukul 01.30 WIB. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku DK berada disekitaran Kos-Kosan Happy Garden.
Sekira pukul 02.00 WIB, Pelaku DK berhasil diamankan. Kemudian dilakukan pengembangan lagi ke Batu Besar, tim opsnal juga berhasil mengamankan pelaku AIS. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, jikalau ada kehilangan motor, silahkan datang ke Polresta Barelang untuk mengecek mungkin ada diantara barang bukti yang diamankan.
“Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolresta Barelang.(red)







Komentar