oleh

Menuai Protes, Kades Trans Maranti Bagikan BLT Tanpa Hadirkan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa

Simeulue, Medialintasnusa.com – Pada hari Selasa kemarin (06/07) Pemerintah Desa Trans Maranti membagikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada masyarakat setempat, namun pada pelaksanaan pembagian BLT tersebut tidak dihadiri oleh pihak keamanan dari Kepolisian atau Bhabinkamtibmas dan Babinsa dari TNI begitu pula dari PD (Pendamping Desa) tidak ada satupun yang dihadirkan dalam kegiatan itu

Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa tidak hadir karena tidak diundang oleh pihak pemerintah Desa terkait, MARKAS selaku PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Desa Trans Maranti yang juga menjabat Kasie PMD di Kantor Camat Teupah Selatan

Dalam sebuah grup WA menyampaikan alasannya tidak mengundang pihak Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa karena tidak biaya transportasi dan konsumsi yang tersedia,

Berikut pesan MARKAS dalam grup Whatsapp TRANS MARANTI MEMBANGUN yang didalamnya Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa, Kepala Desa dan Aparat Desa Trans Maranti,……………

“Kami sampaikan kepada seluruh kawan² Pendamping Desa jika ada desa yang melakukan pencairan BLT akan tetapi pihak desa tidak mengundang baik pihak Kecamatan maupun pihak Pendamping Desa atau PLD atau pihak lain, maka tidak perlu kita menyalahkan desa karena itu Petunjuk dari Tenaga Ahli Kabupaten (Pak Ngadimun) bahkan beliau menyarankan seperti cara pencairan BLT di POS,

“Maka kami minta agar kita dapat memahami dan tidak saling menyalahkan, Apabila pihak desa mengundang, setidaknya pihak desa harus menyiapkan uang transportasi dan konsumsi setidaknya 1.000.000 maka jika 12 bulan sama dengan pihak desa harus menyiapkan Anggaran Rp. 12.000.000. sementara dana tersebut tidak di alokasikan di APBDes. Demikian kami sampaikan mohon maaf dan terima kasih.

Pesan ini, telah menyinggung pihak Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa yang seakan-akan mereka pergi ke desa setiap kali undangan kegiatan pembagian BLT harus ada amplop yang berisikan 100.000 untuk biaya transportasi, prihal ini sontak menjadi perbincangan dan perdebatan didalam grup tersebut dan sekejap isunya menguap

Pihak Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa sangat menyayangkan dan menyesalkan sikap dari PLT Kepala Desa Trans Maranti tersebut yang menilai mereka petugas Amplop 100.000,

“Kami hadir ke desa dalam rangka menjalankan tugas sesuai tupoksi kami masing-masing bukan karena amplop yang dimaksud oleh PLT Kades Trans Maranti itu, bahasa itu sangat menghina kami, kami dianggap recehan,”baju yang kami pakai ini punya martabat yang sangat tinggi menjadi harga diri kami selaku anggota POLRI, jangan menganggap kami recehan seperti itu. Kami tidak pernah meminta atau mematok harus ada amplop,”ungkap Bhabinkamtibmas Desa Trans Maranti

“Kami pihak kepolisian ditugaskan ke desa untuk mengamankan proses pembagian BLT, bagaimana jika terjadi sesuatu hal yang berujung kriminal siapa yang bertanggung jawab, apa mungkin bisa ditangan oleh Kepala Desa sendiri tanpa melibatkan pihak keamanan, keberadaan kami di desa diatur oleh Undang-undang dan kesepakatan 3 pilar (Kementerian Desa, Kemendagri, Kepolisian) dan dijabarkan dalam Pedoman Kerja Nomor. 01/SJ/PK/1/2018 Nomor. 119/458/BPD Nomor. B/6/1/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 2018,”jelas BRIPKA BIMA

Selanjutnya BRIPKA BIMA menambahkan,”saudara Markas jangan mengambil langkah yang salah dan asal membuat kebijakan dengan inisiatif sendiri, jika alasan tindakan ini dia lakukan sesuai arahan dari Ahli Kabupaten Simeulue, kami akan menjumpai pak NGADIMUN untuk mempertanyakan referensinya darimana sehingga bisa demikian,”pungkas BRIPKA BIMA

Kini timbul pertanyaan, MARKAS merangkap dua jabatan Kasie PMD Kecamatan Teupah Selatan sekaligus PLT Kepala Desa Trans Maranti bagaimana bisa menjalankan tugas secara bersamaan, di satu sisi dia seorang pejabat Kasie PMD yang harus memonitoring, membina dan memperdayakan secara langsung pemerintahan desa sebanyak 19 desa dalam wilayah Kecamatan Teupah Selatan,

Disisi lain, MARKAS menjabat PLT Kepala Desa Trans Maranti yang bertanggung jawab penuh menjalankan roda pemerintahan di desanya. Apakah ini tidak bertentangan dengan regulasi Kasie PMD menjabat PLT Kepala Desa??? Jawabannya ada di pihak Dinas PMD Kabupaten Simeulue.(Ardiansyah)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *