Atas kejanggalan itulah keluarga meminta agar kematian Mursalin di usut sehingga terang benderang duduk perkaranya.
Kadiv Sipol LBH Bandar Lampung Cik Ali membenarkan kedatangan sejumlah warga dari Lampung Timur telah meminta bantuan hukum terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian yang terjadi pada (13 /4).
Atas kuasa yang diberikan oleh pihak keluarga, LBH Bandar Lampung akan mengambil Langkah langkah hukum berupa pengaduan ke Propam Mabes Polri dan Polda Lampung.
“Kita akan layangkan pengaduan ke Propam Mabes Polri dan Polda Lampung” Terangnya.
Selain itu menurut Cik Ali LBH Bandar Lampung juga akan menyurati Komnas HAM terkait pelanggaran HAM yang dialami oleh keluarga korban.
Diketahui Mursalin warga Desa Bojong Kecamatan sekampung udik Lampung Timur tewas dengan luka tembak di dada sebelah kiri dan tembus di pinggang bawah.
Sebelumnya Mursalin di jemput polisi di kediamannya pukul 03.00 dini hari (13/4). Selang tiga jam keluarga mendapatkan informasi bahwa Mursalin tewas.
Mursalin dijemput atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Sidorejo Kecamatan setempat.
Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka, yang terlibat tindak pidana Curas tersebut, (13/4/2022).**











Komentar