Batam, Medialintasnusa.com – Kapolda Kepri bersama Forkopimda pimpin pemusnahan barang bukti Narkotika Jaringan International Malaysia – Indonesia Sebanyak 53 kg narkotika jenis sabu yang bertempat di Halaman Gedung Lancang Kuning Polda Kepri pada hari Jumat (22/4/2022).
Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, S.H., M.H., Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int, Ka BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak, MM, Pejabat Utama Polda Kepri dan TNI serta Forkopimda Kepri.
Dalam sambutannya Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman,M.Si menerangkan bahwa untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus narkoba ini akan lakukan pemusnahan sebanyak 53.255,49 gram.
Barang Bukti Narkotika Jaringan International Malaysia-Indonesia Ini Merupakan Hasil Ungkap Kasus Yang Dilakukan Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Satresnarkoba Polresta Barelang Dan Dirjen Bea Dan Cukai Batam Periode Bulan Maret-April Tahun 2022 dengan 3 Laporan Polisi dan 5 (Lima) Orang Tersangka Dengan Inisial Zl, BA, BIR, ZA Dan EH.







Komentar