oleh

Hanya 10 Menit, Pembobol Mesin ATM Bank BNI di Batam Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 400 Juta, Ini Modus Operandinya

Medialintasnusa.com, Batam – Tidak butuh waktu lama, hanya 10 menit 3 (tiga) pelaku Pembobol Mesin ATM Bank BNI yang terletak di Buana Plaza, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berinisial S, AN dan G, berhasil membawa kabur uang ATM Bank BNI dengan korban PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) sebesar Rp 400 Juta.

Kejadian ini terungkap saat Kapolresta Barelang, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyampaikan keterangan pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Pembobol Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang terletak di Buana Plaza, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dengan pelaku 2 (dua) orang pria berinisinial S dan AN, berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung, sementara 1 (satu) pelaku lainnya berinisial G masih buron.

Kapolresta Barelang, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022, setelah menerima laporan polisi pada tanggal 15 Mei 2022. Kemudian dalam waktu 2 (dua) hari, tim Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap pelaku S di Jakarta, sedangkan pelaku AN berhasil ditangkap di Kota Batam.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku AN melakukan perlawanan, kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Satreskrim Polresta Barelang.

“Modus yang dilakukan para pelaku, bahwa Curat pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang Pelaku, 2 (dua) sudah kita amankan, 1 DPO. Peran pelaku S sebagai otak dari pembobolan, kemudian peran pelaku AN berperan sebagai menggambar lokasi atau mengamati situasi, serta tempat yang akan dilakukan pencurian, dan DPO inisal G berperan sebagai Driver Mobil Rental yang digunakan untuk melakukan pencurian,” kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, bersama Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kapolsek Sagulung, IPTU Nyoman Ananta Mahendra, dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPDA Hasmir, di Lobby Mapolresta Barelang, Senin, 23 Mei 2022.

Kronologis kejadian pembobolan Mesin ATM ini diketahui pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022, sekira pukul 01.38 WIB oleh pihak korban PT Swadharma Sarana Informatika (SSI).

Dimana setelah pelaku mengamati lokasi mesin ATM yang akan dirampok, berdasarkan pengakuan pelaku, apabila keadaan aman dan sunyi, barulah ditetapkan lokasi tersebut.

Kemudian para pelaku langsung masuk ke Lokasi Mesin ATM dan merusak mesin ATM tersebut menggunakan linggis dan obeng, dengan hanya membutuhkan waktu 10 menit saja para pelaku berhasil membongkar ATM dan mengambil 5 (lima) buah Kaset yang berisikan Uang.

Perbuatan tersebut dapat cepat dilakukan karena pelaku S pernah bekerja sebagai Jasa Pengisian mesin ATM.

Pada saat melakukan pencurian, pelaku memakai Sebo dan Kaca Mata, lalu pelaku menyemprot CCTV agar tidak berfungsi, dan membawa Kabur 5 (lima) buah Kaset yang berisikan uang, masing-masing Kaset berisikan Rp 100.000.000,-.

Kemudian pelaku membagi hasil pencurian, masing- masing pelaku mendapat pembagian uang sebesar Rp 120.000.000. Kemudian uang tersebut telah digunakan para pelaku untuk berfoya–foya, main Jackpot dan Karaoke.

“Akibat kejadian tersebut, Korban PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengalami kerugian sebesar Rp 400.000.000,” ujar Kapolresta.

Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada warga masyarakat supaya lebih waspada lagi, termasuk pada diri sendiri.

“Dan saya sudah perintahkan anggota saya untuk menindak tegas pelaku C3 (Curat, Curas, Curanmor), apabila melawan tembak di tempat, termasuk Pelaku Narkotika.

Kepada Pemilik Rental Mobil, Kapolres juga menghimbau agar lebih hati-hati menyewakan Mobilnya.

“Terlebih dahulu lengkapi persyaratannya, seperti KTP, dan orang yang merental jelas tujuan untuk apa, karena tidak menutup kemungkinan apabila sembarangan merentalkan mobil bisa berakibat seperti perkara sekarang ini,” ujar Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun. (erq)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed