Sementara itu Kakanwil Dirjen Pajak Cucu Supriatna juga memaparkan penerimaan pajak di Kepri per 31 Maret 2022 menempati urutan ke 16 nasional yaitu 29,86 persen. Ia juga memaparkan isu strategis mengenai kenaikan tarif PPN per 1 April 2022 menjadi 11 persen dari yang sebelumnya 10 persen.
“Ini untuk menjalankan amanat UU HPP No. 7 tahun 2021. Selain itu, ini merupakan upaya untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat, memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, serta menyeimbangkan tarif PPN di negara anggota G20 dan OECD” ujarnya.











Komentar