oleh

Ferry Batam Jet Angkutan Penumpang, ” Sering Bawa Puluhan Dus Minuman Beralkohol, Disperindag Akui, “Usaha Pendistributor Mikol Oyong Belum Memiliki Izin”

SELATPANJANG – RIAU -MEDIALINTASNUSA.COM : Sebagaimana diketahui publik sejak lama, Ferry Batam Jet sebagai ferry angkutan penumpang tujuan Kota Dumai – Bengkalis – Selatpanjang – Tanjung Balai Karimun dan Kota Batam ( PP ) sering kali membawa minuman beralkohol ( mikol ) merk Calsberg yang disaplay pengusaha milik Oyong dalam kapasitas puluhan dus dari Kota Batam ke Selatpanjang, Kab.Kepulauan Meranti, Provinsi Riau ini.

Publik semuanya bertanya apakah selama ini Oyong selaku pebisnis mikol ini memiki izin legaslitas sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku atau tidak???

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab.Kepulauan Meranti mengakui terkait hal tersebut bahwa Oyong tidak memilki izin. ” Oyong tidak memiliki izin “, Kata Kadis Perindustrian dan Perdaganag Kab. Kepulauan Meranti melalui Kasi Perdagangan Hidayat Baran Kepada Media ini dikantornya Rabu ( 10/2/21 ) sekitar pukul 11.15 WIB.

Hidayat Baran juga menambahkan ,” Karena dinas perindag kemaren hanya mengeluarkan rekomendasi untuk gudangnya agar Oyong segera menguruskan izinnya.

Usaha Mikol Oyong belum memilik izin. karena selama ini terkait usaha mikol oyong Dinas Perindag Kabupaten Kepulauan Meranti hanya mengeluarkan rekomendasi gudang sebagai persyaratan untuk pengurusan izin atau SIUPnya”, Jelas Hidayat Baran.

“Saat Pendistributor datang kekantor beliau mengatakan mau menguruskan izin, namun syarat untuk mengeluarkan izin tersebut pihak pendistribuitor harus menyiapkan gudangnya terlebih dahulu, dan dinas pun mengeluarkan rekom untuk gudangnya. Karena dinas siap membantu bagi pengusaha yang ada di daerah ini untuk segera memiki izin. Penjual minuman beralkohol seperti kedai /warung saja sesuai ketententuan dan peraturan hukumnya harus memiliki izinnya “, Papar Hidayat Baran.

Hidayat Baran Juga menambahkan, ” kita sudah sampaikan ke pendistributor (Oyong) agar segera mengurus izinnya, namun sampai saat ini kita belom ada terima informasi dari oyong apakah sudah diurusnya atau belom, karna sekarang sistemnya Online, meskipun secara online, jika oyong sudah memiliki izin seharusnya pendistributor wajib melaporkan, tapi nyatanya sampai saat ini tidak pernah ada infomasi dari Oyong.

“Sudah empat bulan kita ingatkan ke pendistributor (Oyong) supaya segera mengurus izinnya, namun sampai saat ini kita belom ada terima pemberitahuan atau informasi dari dia”, Tutup Kasi Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab.Kepulauan Meranti, Hidayat Baran mengakhiri pembicaraan sama Tim media. (RUSTAM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *