oleh

Edaran Libur Natal 2021 & Tahun Baru

TANJUNGPINANG, MLN – Menindaklanjuti Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 Tanggal 14 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),**

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *