oleh

Bejat, Seorang Ayah 5 Kali Setubuhi Anak Tirinya di Tiban

Media Lintas Nusa – Bejat, seorang pria berinisial ARS (45) yang merupakan ayah tiri dari korban, diringkus unit Reskrim Polsek Sekupang di rumahnya di Perumahan Taman Asri, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur sebanyak 5 (lima) kali.

Kejadian ini terungkap saat warga mengamankan ARS dan akan dibawa ke Polsek Sekupang, karena korban di Perumahan Taman Asri telah disetubuhi sebanyak 5 (lima) kali, yang terjadi pada bulan Agustus 2021 sebanyak 2 (dua) kali, bulan Oktober 1 (satu) kali, bulan November 1 (satu) kali dan bulan Desember 1 (satu) kali.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, mengatakan, Pelaku merupakan Ayah Tiri dari Korban, yang mana Pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada anak tirinya sebanyak 5 (lima) kali. Dan ibu korban sedang berada di Kalimantan.

“Pelaku yang diamankan berinisial ARS (45) yang merupakan ayah tiri dari korban, yang terjadi pada bulan Desember 2021 di Perumahan Taman Asri, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU Muhammad Ridho, di Mapolsek Sekupang, Selasa, 31 Mei 2022.

Kronologis kejadian berawal diketahui pada bulan Desember 2021 pukul 18.00 WIB di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, saat kakak korban berada di rumah sakit.

Mendapat cerita dari ibu yang mengatakan ayah sama ibu ada masalah, masalah tentang Korban yang telah diraba alat vitalnya, namun masalah tersebut telah diselesaikan. Kemudian ibu berpesan kepada kakak korban untuk menjaga melihat melihat keadaan adiknya (korban).

“Kemudian pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2022, kakak korban mendapat telepon dari tante pelapor yang tinggal di rumah tersebut, bahwa warga telah mengamankan ARS dan akan dibawa ke Polsek Sekupang, karena korban di Perumahan Taman Asri telah disetubuhi sebanyak 5 (lima) kali, yang terjadi pada bulan Agustus 2021 sebanyak 2 (dua) kali, bulan Oktober 1 (satu) kali, bulan November 1 (satu) kali dan bulan Desember 1 (satu) kali,” ungkap Kompol Yudha Surya Wardhana.

Kemudian kakak korban menelepon ibunya yang berada di Kalimantan untuk memberitahu perbuatan ARS (ayah tiri korban) kemudian pelapor membuat laporan di kantor Polsek Sekupang atas perbuatan pelaku.

Menerima laporan dari masyarakat terkait adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak mendatangi TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Setelah mendapatkan keterangan, serta pengakuan korban, diketahui yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap anak tersebut adalah ARS yang merupakan ayah tiri korban.

Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB unit Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan informasi dari keluarga korban, bahwasanya yang diduga sebagai pelaku sedang berada di rumah di Perumahan Taman Asri, Kecamtan Sekupang.

Kemudian unit Reskrim Polsek Sekupang bersama dengan Lembaga Laskar Melayu Kepri, yang didampingi korban bergerak menuju rumah yang diduga sebagai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Penjara,” pungkas Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *