Menurut Aluan, letak kesulitan kegiatan merevitalisasi pulau Penyengat tidak sebatas mencari dananya. Namun kesulitan dirasakan tidak mudah ketika harus mengurus persyaratan pembangunan dan revitalisasi Pulau Penyengat yang sudah terdaftar sebagai Cagar Budaya Warisan Dunia.
Bagaimana mempersiapkan DED nya, kemudian proses izin dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan sebagainya.
Syarat yang diminta oleh Kementerian PUPR dan kemudian harus izin dari Situs Cagar Budaya di Batu Sangkar, Sumbar. Semua dijelaskan Aluan memerlukan kajian yang rumit.
Dan semuanya harus selesai jika revitalisasi ini akan dilakukan. Rapat dilakukan berulangkali, bahkan lebih 10 kali untuk koreksi dan perbaikan semua dokumen baru.
“Saya rasa perjuangan untuk merevitalisasi Pulau Penyengat tidak semudah yang dipikirkan oleh kita. Namun semua itu berkat kerja keras kawan-kawan di PU dan Satker PUPR. Yang saya sampaikan ini adalah niat baik Gubernur untuk membangun, semga ini dapat difahami,” pungkas Aluan.(red)








Komentar