TANJUNGPINANG, MLN – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau melakukan penyerahan arsip Statis (30/12/2021) ke Lembaga Kearsipan Daerah dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pertama yang melakukan Penyerahan Arsip Statis selama Provinsi Kepulauan Riau terbentuk. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras yang dilakukan Arsiparis Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari Desi Indriati, SE, Nila Karyani, S.Pd, Yusup S.Pd, Supanto Nababan, SS dan juga TIM Arsip (Susianti, Hot Wenovka, Ria Lestari dan Irawan) dengan mengelola Arsip inaktif menjadi arsip Statis.

Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 61 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merupakan acuan bagi arsiparis untuk menentukan umur arsip, apakah musnah atau permanen. Arsip yang retensinya musnah akan dilakukan pemusnahan bersama dengan Tim dan Arsip yang permanen wajib diserahkan kepada Lembaga Kerarsipan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Dr. Darson, S.Pd, M.Si menyerahkan arsip statis tersebut kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan Arsip disejalankan dengan Bimtek Penyusutan Arsip Provinsi Kepuluan Riau yang dilaksanakan di Aula/Studio Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam Sambutannya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau Herry Andrianto, SE, MM menyampaikan Apresiasi kepada Dinas Pendidikan karena telah melakukan penyerahan Arsip Statis sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Kepada peserta Bimtek, beliau meminta agar mencontoh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang telah mengelola Arsip inaktif menjadi Arsip Statis dengan baik.**







Komentar