SIMEULUE, MEDIALINTASNUSA.COM – Terkait proyek Multiyears dengan nilai kontrak lebih kurang 181 milyar untuk pembangunan irigasi raksasa Desa Sigulai, Ketua Yayasan Laskar (Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya) perwakilan Simeulue
“Hendra muryono “mendesak penegak hukum untuk menindak lanjuti atas laporan pengaduan dari sejumlah masyarakat Desa Sigulai Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue atas dugaan penggelapan (penyerobotan) tanah milik warga oleh kepala Desa Sigulai “Sarwidin” yang diduga telah mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada orang lain untuk di jadikan lokasi pembangunan irigasi raksasa di Desa Sigulai Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue.
Menurut Keterangan yang diambil Laskar perwakilan Kabupaten Simeulue dari sejumlah masyarakat Desa Sigulai bahwasanya tanah yang telah dibayarkan atas ganti rugi pembebasan lahan irigasi tersebut rata -rata panjangnya hanya 100 meter sedangkan tanah mereka mencapai 450 meter.
Jadi sisa dari tanah mereka tersebut diduga telah dialihkan kepemilikannya atas nama orang lain yang nilainya mencapai 2 milyar lebih.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Sigulai yang ditemui Laskar perwakilan Simeulue bersama dengan Wartawan media ini,terkait masalah ini mengatakan bahwa keterangan dari pihak masyarakat yang mengatakan bahwa dirinya telah mengalikan hak atas tanah mereka bahwa itu tidak benar.
Tanah yang dibayar atas ganti rugi dengan nilai sebesar 2 milyar lebih itu adalah tanah umum bukan tanah peribadi masyarakat karna tanah tersebut selama ini tidak pernah diolah ataupun di mamfaatkan oleh masyarakat.
Dari hasil ganti rugi tanah tersebut dengan nilai 2 milyar lebih, itu masuk dlm rekening masing-masing anggata Satgas karena jika dibuat atas nama tanah umum pembayaran ganti rugi tidak bisa dicairkan, maka dibuatlah rekening masing-masing anggota Satgas. Ucap Kepala Desa Sigulai, sarwidin.
Lebih lanjut kata Sarwidin, Setelah uang tersebut cair dan dikumpulkan senilai 2 milyar lebih, sebagian telah dibayarkan kepada Tim Satgas yang dibentuk di Desa sebanyak 33 orang salahsatunya diduga Anggota dewan Simeulue inisial MK dan beberapa ASN yang diduga menerima honor dengan nilai sebesar 30juta per orang untuk gaji pengawasan selama tiga bulan dan Tim Sembilan dengan nilai 50juta sebanyak 9 orang dan masih banyak lagi yang lainnya.
Disisi lain Kepala Desa juga mengatakan bahwa ganti rugi tanah tersebut berpariasi dari 11ribu hingga 28ribu rupiah per meternya, itupun masyarakat baru tau setelah uang sudah masuk kerekening mereka masing-masing, sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari Dinas terkait berapa per meter nilai uang yang harus dibayarkan kepada masyarakat yang mendapatkan ganti rugi.
Selain itu juga Kepala Desa mengatakan bahwa dilokasi yang sama, pembebasan lahan pembangunan irigasi Sigulai yang dinamakan lahan HPL (Hak Penguasaan Lahan) berbatas dengan alur sungai yang luasnya mencapai 100 hektar lebih itu sama sekali blm dibayar oleh pemerintah Daerah
Apalagi sekarang itu sudah dinamakan lahan pemda sementara pembayaran ganti rugi belum diselesaikan kepada masyarakat yang punya lahan jika ini tidak cepat diselesaikan dikhawatirkan akan menghambat pembangunan irigasi tersebut. Tutup sarwidin. (Kepala Desa Sigulai) (*)







Komentar