oleh

16 Kementerian dan Lembaga Bahas Evaluasi UU Pemda

Medialintasnusa.com, Nasional – Jakarta, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam NegeriĀ  mengundang perwakilan kementerian dan lembaga untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah sebanyak 2 (dua) kali menjadi Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015.Ā  Menurut Plt. Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, Evaluasi pelaksanaan UU Pemda perlu dilakukan karena masih banyak tumpang tindih peraturan perundang–undangan antara pusat dan daerah.

ā€œSaat ini UU tentang Pemerintahan Daerah belum dilaksanakan secara maksimal karena masih banyak peraturan perundang – undangan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah,ā€ jelas Akmal di Jakarta, pada Kamis (02/05/2019)

Menurut Akmal, hal tersebut dikarenakan masih banyak Kementerian/Lembaga yang belum membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). ā€œBanyak pemerintah daerah yang merasa kebingungan membuat peraturan daerah karena belum adanya pedoman berupa NSPK dari masing – masing Kementerian/Lembaga pengampu 32 urusan pemerintahan daerah konkuren, akibatnya banyak muncul peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah,ā€ tutur Akmal.

Akmal menambahkan, pada pertemuan ini diharapkan ada persamaan persepsi terkait dengan pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah. ā€œKementerian Dalam Negeri berharap ada sinkronisasi persoalan-persoalan yang bersifat teknis dan umum. Sehingga nantinya akan ada percepatan pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah,ā€ tambah Akmal

Di akhir keteranganya, Akmal menegaskan bahwaĀ  rapat ini sangat penting dan hasilnya ditunggu oleh Pemerintah Daerah. ā€œRapat ini sangat penting, dan hasilnya ditunggu oleh Pemerintah Daerah. Sehingga kami berharap Kementerian/Lembaga terkait serius untuk menyelesaian persoalan ini,ā€ tutup Akmal.

Rapat Evaluasi pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu tanggal 2 dan 3 Mei 2019 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat dengan diikuti oleh pejabat dan staf di lingkungan Kemendagri dan Biro Hukum 15 kementerian dan lembaga terkait.

(Sumber berita https://www.kominfo.go.id/content/detail/18450/16-kementerian-dan-lembaga-bahas-evaluasi-uu-pemda/0/berita)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *