oleh

SEORANG PEMUDA MELAYU, SEBAGAI PEKERJA MEMPERJUANGKAN HAKNYA MELALUI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)

Tanjungpinang-Medialintasnusa.com : Dalam hal pemberhentian karyawan, Pengusaha/Perusahaan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang melakukan Pemberhentian/Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Yang dilakukan oleh Pengusaha/Perusahaan harus dengan baik–baik yang berdasarkan dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Mengingat saat Pekerja/Karyawan masuk juga diterima baik–baik, sehingga pemberhentian harus berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian Pekerja/Karyawan yang diberikan kepada Pengusaha/Perusahaan.

Jika masih acap kali ditemukan adanya pemberhentian Pekerja/Karyawan yang dilakukan secara semena-mena di era Kepemimpinan Pemerintahan saat ini maka akan merupakan salah satu indikasi “catatan buruk” dlm Kepemimpinan Pemerintahan baik itu Kota/Kabupaten, Provinsi ataupun Negera ini.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang; “Klasifikasi Perkara: Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Tanggal Pendaftaran: Selasa, 09 Okt. 2018, Nomor Perkara: 73/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg, Penggugat: Muhamad Kadafi, Tergugat: PT. VISION CEMERLANG, Status Perkara: Persidangan, Petitum ada 6, antara lain: yang Pertama, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, yang Kedua Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.”

Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar Pekerja dan Pengusaha.

Pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam berbagai kondisi, misalnya seperti; “1.Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri. 2.Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja. 3.Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun 4.Pekerja melakukan kesalahan berat. 5.Pekerja ditahan Pihak yang Berwajib. 6.Perusahaan/perusahaan mengalami kerugian. 7.Pekerja mangkir terus menerus. 8.Pekerja meninggal dunia. 9.Pekerja melakukan pelanggaran. 10.Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan. 11. Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi.”

Pada hari Kamis (29/11) sekitar jam dua Awak media ini mendatangi Kantor PT. Vision Cemerlang di Jalan Sultan Sulaiman, untuk konfirmasi atas “Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Penggugat Muhamad Kadafi,” dan diterima oleh salah satu Pimpinan di PT. Vision Cemerlang, yaitu Anddys.

“Muhamad Khadafi bekerja sudah lebih dari Tujuh (7) Tahun disini,” jawab Anddys ketika di tanyakan sudah berapa lama Muhamad Kadafi bekerja.
Ketika mau ditanyakan yang lain-lainnya, “Ke Legal Hukum kita saja,” terang Andddys.

Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak ini sudah dilaksanakan 4 kali, yaitu; Sidang Pertama: Rabu, 24 Okt. 2018, Jam 15:00:00 s/d 15:25:00 WIB, Sidang Pertama, di ruang sidang PHI, alasan ditunda, Pihak Pertama Saja, Pihak Tergugat tidak hadir. Sidang Kedua: Rabu, 07 Nov. Jam 201814:00:00 s/d 15:00:00 WIB, Agenda Legalitas pihak Tergugat, baca gugatan, di ruang sidang PHI (Semua Pihak), alasan ditunda untuk Jawaban. Sidang Ketiga: Rabu, 21 Nov. Jam 201815:30:00 s/d 16:00:00 WIB, Agenda pembacaan Jawaban, di ruang sidang PHI (Semua Pihak), alasan ditunda untuk Replik. Sidang Keempat: Rabu, 28 Nov. 201809:00:00 WIB s/d Selesai. Agenda pembacaan Replik, di ruang sidang PHI.

“pada hari ini adalah pembacaan Replik, Replik itu artinya tanggapan terhadap jawaban yang sudah diajukan oleh PT. Vision Cemerlang pada persidangan yang sebelumnya. Jadi tentunya penundaan sidang selanjutnya adalah memberikan kesempatan kepada pihak PT. Vision Cemerlang untuk menanggapi Replik tersebut dalam bentuk suatu Duplik namanya, dan itu agendanya akan dibacakan dalam persidangan akan datang,” jelas Santonius Tambunan, SH., MH, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ketika ditanyakan awak media ini di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Rabu (28/11).

inilah “kisah perjuangan seorang Pemuda Melayu yaitu Muhamad Kadafi,” sebagai Pekerja yang sudah mengabdi kepada Perusahaan selama 10 Tahunan, meminta apa yang menjadi haknya melaui jalur hukum yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebagai penggugat, Muhamad Kadafi memakai Pengecara “LAW OFFICE IBNU ARIFIN, SH., MH & PARTNER”. (Ogi “Jenggot”).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *