oleh

DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Paripurna Pembahasan 11 Ranperda

Tanjungpinang-Medialintasnusa : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2018, Senin (26/3/2018) kemarin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.

Seketaris DPRD menyaksikan serah terima naskah pengesahan ranperda

Rapat Pariprna kali ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Dani serta Sekretari DPRD dan dihadiri Penjabat Walikota, Raja Ariza.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tanjungpinang, Rika Adrian dalam laporannya menyampaikan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Pj. Walikota Tanjungpinang saat menandatangani putusan paripurna

Secara operasional memuat daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanjungpinang menyampaikan, berdasarkan rapat finalisasi daftar prioritas Ranperda yang telah disepakati, baik ranperda inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang maupun dari Pemko, ranperda tentang kepemudaan dan ranperda tentang biaya transportasi lokal, penyelenggaraan haji Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, Pj. Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza menyampaikan, untuk daftar prioritas ranperda yang diajukan Pemko Tanjungpinang dan telah disepakati ada 11 ranperda.

Para Pimpinan SKPD saat mengikuti paripurna

 

Pj. Walikota juga menyampaikan, pihak pemerintah juga telah mengajukan rancangan perda yang lain, seperrti, Pajak Daerah, Lembaga Permasyarakatan dan Ranperda Bangunan Gedung.
Raja Ariza menambahkan, usulan Propemperda Kota Tanjungpinang berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang.

Pembacaan doa dalam acara pembukaan paripurna

“Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah lama berdiri, saat ini memerlukan pondasi yang kuat yaitu dengan dibuatnya regulasi yang jelas dan tegas. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan 11 Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD Tanjungpinang untuk selanjutnya dibahas dan disahkan menjadi Perda,” kata Raja Ariza.

Dalam kesempatan itu juga, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah  telah menyusun Propemperda ini sedemikian rupa. “Semoga apa yang diharapkan bersama dapat dilaksanakan dengan baik kedepan,” kata Suparno.**red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *