Media Lintas Nusa – Walau sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap petugas, seorang pria berinisial H (41) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, karena melakukan tindak pidana pencurian kenadaraan bermotor (Curanmor) di Ruli Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kota Batam. Pelaku sempat mau melarikan diri.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, mengatakan, Pelaku mengambil Sepeda Motor milik korban yang diparkirkan di pinggir jalan depan rumah tanpa terkunci stang.
“Kemudian pelaku membawa Sepeda Motor tersebut dengan cara didorong hingga sampai di rumah teman pelaku inisial W, yang langsung dimasukan ke dalam rumah, yang mana rumah W tersebut tidak jauh dari rumah korban,” kata AKP Betty Novia, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPDA Yogi Ditia Permana, di Mapolsek Sei Beduk, Sabtu, 28 Mei 2022.
Kronologis kejadian berawal pada pada hari minggu tanggal 22 Mei 2022, sekira pukul 15.30 WIB, Korban inisial F pergi berbelaja ke Botania 1 dengan mengendarai sepeda motor Korban.
Lalu sekira pukul 17.30 WIB, Korban pulang berbelanja dan memarkirkan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT, warna Biru, Nopol BP 5795 MF, di pinggir jalan depan rumah Korban. Setelah itu, Korban masuk ke dalam rumah dan membereskan belanjaan yang Korban beli.
Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, Korban mau pergi ke Batu Besar, lalu Korban keluar rumah namun sepeda motor yang Korban parkirkan di pinggir jalan depan rumah sudah tidak ada (Hilang). Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,-
Setelah itu, Korban langsung menelpon keponakan Korban dan memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2022, Korban ditemani oleh ponakan Korban ke Polsek Nongsa untuk membuat Laporan Polisi.
Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, berdasarkan keterangan warga, mengetahui adanya penjualan Sepeda Motor dengan harga yang tidak sewajarnya di Ruli Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.
Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPDA Yogi Ditia Permana, melakukan penangkapan terhadap pelaku H yang hendak melakukan penjualan sepeda motor tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan Sajam 1 (satu) buah pisau Sangkur, dan berusaha melarikan diri. Maka dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk. Selanjutnya terhadap Pelaku di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan Pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sei Beduk.
Betty Novia juga mengatakan, Pelaku H merupakan Residivis terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang baru bebas 6 (enam) bulan lalu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 5 (Lima) tahun penjara. Dan untuk kepemilikan senjata tajam, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman Hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia. (erq)







Komentar